IndoXXI Tutup, Menkominfo: Jangan Menonton atau Menyebarkan Film Bajakan

Terkait tutupnya IndoXXI, Menkominfo Johhny G. Plate pun buka suara.

oleh Iskandar diperbarui 25 Des 2019, 18:20 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu Achmud

Liputan6.com, Jakarta - Situs web penyedia film bajakan, IndoXXI, menyatakan akan menutup layanannya mulai 1 Januari 2020. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sendiri mengklaim telah memblokir 1.130 web streaming ilegal.

Terkait tutupnya IndoXXI, Menkominfo Johhny G. Plate pun buka suara. Ia merespons positif langkah yang dilakukan situs web tersebut.

"Terpenting adalah saat ini ada kesadaran dari beberapa situs. Mereka menyadari bahwa itu salah. Kalau itu berlanjut nanti ada tindakan hukum, kita tidak inginkan hal itu," kata Johnny di Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menonton atau menyebarkan film bajakan karena dapat berefek buruk bagi Indonesia, terutama kreativitas anak bangsa.

"Jangan menggunakan atau meneruskan bajakan. Seolah-olah kalau menonton film bajakan atau menyiarkannya itu murah. Tapi, untuk jangka panjang akan mematikan kreativitas anak bangsa sendiri. Mulainya dari film, nanti berkembang ke yang lain," ucapnya.

Johnny melanjutkan pihaknya akan mendukung dan memfasilitasi pengembang aplikasi lokal yang ingin berkembang.

"Kalau ingin punya situs web atau aplikasi untuk film boleh, silahkan ajukan izinnya, kami akan memfasilitasi. Tapi, jangan aplikasi ilegal, apalagi yang mengedarkan film-film ilegal dan bajakan," tuturnya memungkaskan.


Kemkominfo Blokir 1.130 Situs Web Streaming Ilegal selama 2019

Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu memberikan keterangan terkait konten YouTube milik gamer Kimi Hime di Jakarta, Rabu (24/7/2019). Kemkominfo melakukan suspend tiga konten milik Kimi Hime karena bersifat sangat vulgar dan melanggar norma kesusilaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Situs web streaming ilegal IndoXXI tengah menjadi sorotan. Mulai dari Polri hingga Kemkominfo telah angkat suara.

Dalam keterangannya, Kemkominfo menyebut ada seribu lebih situs web streaming ilegal yang diblokir, tak terkecuali IndoXXI, selama tahun 2019.

"Iya, kami sudah blokir IndoXXI. Total 1.130 web streaming ilegal yang sudah diblokir Kemkominfo termasuk IndoXXI," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada Tekno Liputan6.com.

Menurut data yang kami peroleh, Kemkominfo pada bulan Mei 2019 memblokir 32 situs web streaming ilegal, lalu 69 situs pada bulan Juli, 115 situs pada bulan Agustus, dan 288 situs pada bulan September.

Selanjutnya 91 situs web streaming diblokir pada bulan Oktober, 79 situs web diblokir pada bulan November, dan 456 situs web diblokir pada bulan Desember.

Beberapa alamat situs web streaming itu adalah movieindoxxi.live, movieindoxxi.net, indoxxi.art, indoxxi.bar, dan lain-lain.


IndoXXI Pamitan, Bakal Tutup 1 Januari 2020

Reaksi netizen IndoXXI (Sumber: IndoXXI)

Sebelumnya IndoXXI memutuskan untuk menutup layanan mereka per 1 Januari 2020.

Lewat lamannya di alamat IP http://103.194.171.75 IndoXXI berpamitan kepada para penggunanya yang selama ini mengakses layanannya untuk streaming berbagai film.

"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020, kami akan menghentikan penayangan film di website ini," kata IndoXXI, memberikan pengumuman pamit.

Lebih lanjut, pengelola laman ini menyebut, penutupan penayangan film dilakukan untuk mendukung dan memajukan industri kreatif Tanah Air.

"Demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, IndoXXI," tulisnya.


Cari Cara Lebih Efektif

Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Liputan6.com/Andina Librianty

Selain melakukan pemblokiran, Kemkominfo juga akan mencari cara lebih efektif. Pasalnya, situs streaming semacam ini (IndoXXI) kerap hadir lagi dengan alamat lain, meski sudah diblokir.

"Kami akan mencari cara yang lebih efektif. Bisa juga melibatkan aparat penegak hukum," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Kemkominfo sendiri saat ini sudah melakukan tindakan tegas dengan mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait situs termasuk aplikasi pembajakan.

(Isk/Why)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya