Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap kembali efektif di jalan-jalan protokoler Ibu Kota Jakarta, hari ini, Kamis (26/12/2019). Sistem ganjil genap di wilayah Jakarta sempat ditiadakan pada libur Natal 24-25 Desember 2019.
"Kamis 26 Desember 2019, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap diberlakukan seperti biasa, " cuit akun twitter @TMCPoldaMetro.
Advertisement
Hanya mobil yang memiliki nomor kendaraan berpelat genap yang dapat melewati kawasan ganjil genap pada hari ini. Demikian dilansir dari Antara.
Pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta terjadi pada pukul 06.00- 10.00 WIB dan 16.00- 21.00 WIB setiap harinya kecuali hari libur ataupun keadaan darurat lainnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, aturan ganjil genap juga akan ditiadakan pada tanggal merah 1 Januari 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Titik Titik Ganjil Genap
Berikut 25 titik jalan yang terkena aturan ganjil genap:
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Berikutnya, Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan K.S. Tubun).
Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjitan, Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Selain itu, Jalan Pramuka, Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Advertisement