Liputan6.com, Jakarta - Korban jiwa kecelakaan maut Bus Sriwijaya masuk jurang di Pagar Alam, Sumatera Selatan bertambah menjadi 35 jiwa.
"Ada 35 jiwa korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (26/12/2019).
Advertisement
Sementara itu korban luka berat ada sembilan orang. Dan luka ringan ada empat orang.
Menurut Supriadi, timnya masih terus fokus melakukan evakuasi korban dan badan Bus Sriwijaya yang terjerembab dalam jurang Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Ia mengaku belum memeriksa pihak PO Bus Sriwijaya. "Belum mas, kita masih fokus evakuasi dulu," ujar Supriadi.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono meminta perlu penambahan rambu peringatan di sekitar Jalan Raya Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan di mana lokasi terjadinya kecelakaan Bus Sriwijaya.
"Trek ini menurut saya terlalu tajam, perlu adanya papan pengumuman untuk drillnya, dan perlu adanya penerangan jalan, warning-warning juga perlu dipasang di lokasi," ujar Istiono melalui keterangan tertulis, Rabu 25 Desember 2019.
Istiono meminta agar petugas menambah tanda peringatan dan sejumlah langkah antisipasi untuk menghindari terulang kembali kecelakaan fatal tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kondisi Kendaraan Masuk Jalur Harus Prima
Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan bahwa wilayah lokasi kecelakaan tersebut memiliki karakter jalur tanjakan, turunan, serta kondisi tikungan tajam.
"Pengendara dituntut konsentrasi kuat saat berkendara di sekitar lokasi," ujar Istiono.
Dia juga mengatakan agar kondisi kendaraan yang hendak melewati jalur tersebut harus dalam keadaan prima.
Istiono sempat meninjau lokasi kecelakaan Bus Sriwijaya yang masuk ke jurang di Sungai Lematang, Pagar Alam, serta menjenguk korban luka yang menjalani perawatan di RSUD Besemah, Pagar Alam.
Mantan Kapolda Bangka Belitung itu menyampaikan rasa duka mendalam bagi korban luka dan meninggal dunia.
Istiono juga menyampaikan petugas meminta keterangan kepada tiga saksi korban luka ringan yang menyebutkan bus sempat bermasalah sebelum jatuh ke sungai.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui surat izin mengemudi (SIM) sopir sudah tidak berlaku sejak 2010 dan izin operasi bus sudah 20 tahun
Advertisement