KPK Panggil Kabiro Pegawai MA Terkait Suap Penanganan Perkara

Supatmi akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Des 2019, 10:32 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman (tengah) saat menjadi saksi pada sidang dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Supatmi, terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016 yang menyeret mantan Sekretaris (MA) Nurhadi.

Berdasarkan informasi dari Biro Humas KPK, Kamis (26/12/2019), Supatmi sedianya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010 silam. Ketiganya adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Pada kasus tersebut, Nurhadi dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Hal itu agar proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, menantu Nurhadi yakni Rezky memberi jaminan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang senilai Rp 14 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sudah Panggil Nurhadi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Nurhadi yang juga tersangka kasus tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS," tutur Febri dalam keterangannya, Jumat (20/12/2019).

Dia menyebut, penyidik juga memanggil tersangka lainnya yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE). Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya