Geledah Rumah Pemilik Lamborghini, Polisi Temukan 4 Hewan Langka Diawetkan

Menurut keterangan pemilik Lamborghini, hewan yang diawtkan tersebut didapatk dengan cara membelinya dan bukan dengan cara memburu.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Des 2019, 11:51 WIB
Penemuan hewan yang diawetkan saat penggeledahan di rumah pemilik Lamborghin koboi. (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah Abdul Malik, pengemudi mobil Lamborghini yang menodongkan senjata api kepada dua pelajar. Polisi menemukan sejumlah hewan langka yang sudah diawetkan atau offset.

Hewan langka yang diawetkan adalah Harimau Sumatera, Burung Cenderawasih, dan Rusa Bawean.

"Saat ini kita sudah mengamankan ada empat jenis hewan langka yang sudah dikeraskan yaitu Harimau Sumatera, kemudian Burung Cenderawasih dan kemudian Rusa Bawean sebanyak 2 ekor. Jadi semuanya total ada empat yang kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Ia menegaskan, semua hewan yang dimiliki pemilik mobil Lamborghini tersebut yakni offset. Untuk memastikan apakah Abdul Malik memiliki hewan lain atau apakah ada barang bukti lain yang dilarang apa tidak, polisi akan memeriksa beberapa saksi.

"Iya betul offset semua. Untuk sementara itu, nanti kita akan terus mendalami. Kita periksa saksi-saksi yang lainnya apakah ada hal-hal lainnya terkait dengan pelaku," ujarnya.

Menurut keterangan Abdul Malik, offset tersebut ia dapatkan dengan cara membelinya dan bukan dengan cara memburu. "Kalau keterangan pelaku sementara, itu hanya koleksi saja. Bukan dari hasil buruan. Dibeli," ucapnya.

"Masih dalam pendalaman sejak kapan yang bersangkutan atau pelaku memilikinya," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, Abdul Malik di pengemudi Lamborghini koboi bakal dikenakan pasal perlindungan terhadap hewan langka yakni Pasal 40 (2) Jo Pasal 21 (2) huruf b dan d.

"Selain pasal pengancaman yang kemarin itu. Kemudian juga sekarang ini pasal tentang perlindungan terhadap hewan langka, juga yang lainnya nanti akan kita dalami berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti yang lain, juga dari keterangan tersangka," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dokumen Kepemilikan, Lamborghini Punya Siapa?

Pengemudi Lamborghini melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol ke pelajar menjadi tersangka, Selasa (24/12/2019). (Merdeka.com/ Ronald)

Anggota Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menghindari pembayaran pajak mobil mewah yang dilakukan pengemudi koboi Lamborghini yang menodongkan senjata api ke pelajar SMA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Ada indikasi begitu (menghindari pajak). Setelah kita periksa dokumen kepemilikan atas namanya itu ternyata pemiliknya buruh kasar, pekerja serabutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andy Sinjaya Ghalib, Rabu (25/12/2019) malam.

Dilansir Antara, mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR berwarna oranye itu telah disita Polres Metro Jakarta Selatan dari Abdul Malik alias AM yang jadi tersangka penodongan pelajar SMA menggunakan senjata api.

Supercar tersebut diketahui memiliki dokumen lengkap seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB, tetapi bukan atas nama Abdul Malik selaku pemilik.

Setelah memproses perkara utama terkait penodongan senjata, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menelusuri kepemilikan Lamborghini yang digunakan pelaku saat melakukan penodongan senjata api.

"Kita melakukan penelusuran atas nama pemilik mobil siapa karena berbeda, setelah dicek dan dipanggil pemiliknya, ternyata yang datang tidak sesuai dengan profilnya," ujar Andi.

Andi menjelaskan, dokumen mobil Lamborghini tersebut diketahui atas nama buruh berinisal AR.


Kronologi Penggunaan KTP

Dari hasil penelusuran tersebut, terungkap AR pada tahun 2013 di Jalan Cipulir I Kelurahan Cipulir, Kecamatan Pasangrahan, Jakarta Selatan bertemu dengan teman-teman nongkrongnnya di warung dekat tempat tinggalnya.

Saat itu AR ingin meminjam uang sebesar Rp 700 ribu kepada salah satu temannya yang berinisial Y untuk keperluan berobat anaknya.

Lalu Y menyanggupi permintaan AR dengan syarat meminjamkan KTP miliknya. AR sempat menanyakan kepada Y alasan meminjam KTP miliknya.

"Y menjawabnya, kan kamu butuh uang, oleh sebab itu saya minjam KTP kamu untuk keperluan, yang penting kan kamu dapat uangnya," ungkap Andi menirukan.

Sejak saat itu AR tidak pernah lagi bertemu dengan Y yang tidak diketahui alamat rumah maupun nomor teleponnya.

Pada Juli 2019, AR pernah menerima pemberitahuan pembayaran pajak dari Dinas Perpajakan Negara dengan keterangan belum membayar pajak satu unit mobil merk Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR warna oranye keluaran tahun 2013 yang tertulis atas nama AR.

"Karena AR merasa tidak pernah memiliki kendaraan tersebut dia tidak menghiraukan surat tagihan pajak tersebut," ucap Andi.

Atas pengungkapan ini, lanjut Andi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Samsat untuk mengetahui berapa nominal pajak progresif yang belum dibayarkan oleh tersangka AM selaku pemilik asli.

"Akan kita koordinasikan dengan Samsat. Kita cek dulu, misalnya berapa dia punya supercar, ada berapa, dan berapa pajaknya," tutur Andi.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya