Ratna Sarumpaet menyapa pewarta di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Ratna keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ratna Sarumpaet memberi keterangan di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Dari total hukuman dua tahun, Ratna hanya mendekam di penjara selama 15 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ratna Sarumpaet menyapa pewarta di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Ratna keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ratna Sarumpaet memberi keterangan di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Dari total hukuman dua tahun, Ratna hanya mendekam di penjara selama 15 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ratna Sarumpaet memberi keterangan di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Ratna keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu usai permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ratna Sarumpaet menyapa pewarta di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Dari total hukuman dua tahun, Ratna hanya mendekam di penjara selama 15 bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi putrinya Atiqah Hasiholan (kanan) memberi keterangan di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Sebelumnya, Ratna divonis hukuman 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi putrinya Atiqah Hasiholan (kanan) memberi keterangan di kediamannya usai dinyatakan bebas dari hukuman pidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Sebelumnya, Ratna divonis hukuman 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)