Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut tidak ada kriteria khusus untuk menggantikan posisi Febri Diansyah menjadi juru bicara lembaga antirasuah.
"Kriterianya dipertimbangkan dengan pembangunan sumber daya manusia saja, sesuai kebutuhan," ujar Firli di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (26/12/2019).
Advertisement
Firli menyebut, semua orang bisa menggantikan posisi juru bicara KPK yang kosong pasca-ditinggal Febri. Termasuk anggota Polri.
"Tidak ada batasan. Semua boleh (termasuk Polri), termasuk Anda (menunjuk ke wartawan)," kata Firli.
Sebelumnya, Febri Diansyah menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai. Hal itu sudah sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
"Terkait Juru Bicara KPK perlu saya sampaikan agar clear, per hari ini, tugas saya sebagai juru bicara sudah selesai," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Febri Berhenti Jadi Jubir
Menurut Febri, awalnya berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa tugasnya sebagai Kepala Biro Humas turut merangkap sebagai juru bicara.
"Di sana diatur Kabiro sekaligus Jubir KPK. Sampai akhirnya ada aturan 2018 yang disebut pimpinan, salah satunya usulan kami juga bahwa ada pemisahan Kabiro dan Jubir KPK. Saat Pak Agus masih menjabat, saya juga usulkan jabatan tersebut diisi, tetapi beliau tetap menugaskan saya sebagai Jubir sekaligus Kabiro Humas KPK," jelas dia.
Febri mengaku telah bertemu dengan para pimpinan KPK periode 2019-2023 dan membahas hal tersebut. Sesuai dengan diskusi yang dilakukan, maka akan ada penunjukan jubir baru.
"Saya akan fokus maksimal menjadi Kabiro Humas," Febri menandaskan.
Advertisement