INACA Minta Larangan Impor Komponen Pesawat Dikurangi

Pengurangan larangan impor komponen pesawat untuk mendukung kelancaran industri penerbangan.

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Des 2019, 19:30 WIB
Ilustrasi pesawat (iStock)

 

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia National Air Carrier Association (INACA) melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (26/12/2019) sore. Ketua Inaca Denon Prawiraatmadja menyatakan, ada beberapa hal yang dibahas bersama Airlangga sore ini.

Salah satu fokus pembahasan ialah tentang penurunan persentass lartas (larangan dan pembatasan) impor komponen pesawat untuk mendukung kelancaran industri penerbangan.

"Kami berdiskusi bersama pak Menko tentang lartas spare part pesawat. Selama ini Indonesia masih punya pembatasan dan larangan sampai 49 persen dari semua impor spare part yang digunakan penerbangan," ujar Denon di Gedung Kemenko Perekonomian.

Denon menjelaskan, dari 10 ribu komponen spare part yang dibutuhkan industri penerbangan, 49 persennya komponennya masih masuk lartas, sehingga persentase lartas ini diharapkan bisa turun agar industri penerbangan dapat beroperasi maksimal.

Diskusi lartas ini disambut baik oleh Menko Airlangga. Denon menyatakan, alasannya menyampaikan gagasan langsung ke Menko Airlangga agar seluruh kementerian yang terkait bisa terkoodinir dengan baik.

"Ini kita baru menyampaikan, supaya dipahami dulu. Banyak kementerian yang terlibat seperti Kemenperin, mungkin prosesnya akan panjang," tuturnya.

Lebih lanjut, Inaca tidak menargetkan penurunan impor harus sampai angka tertentu. Namun, jika mengacu pada benchmark negara tetangga seperti Malaysia, maka penurunannya hingga mencapai angka 17 persen.

"Kita nggak menargetkan persentasi, tapi seenggaknya nggak 49 persen. Saya kita ini spirit pak Menko membantu kelancaran importasi spare part," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengusaha Minta Pembebasan PPN Komponen Pesawat agar Harga Tiket Turun

Ilustrasi pesawat (Sumber: iStockphoto)

Pengusaha meminta pemerintah untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk komponen dan barang-barang pendukung operasional penerbangan. Hal ini guna membantu menurunkan harga tiket pesawat.

Ketua Bidang Internasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bagas Adhadirgha mengatakan, selama beberapa bulan belakangan harga tiket angkutan udara untuk tujuan domestik terus naik. Kenaikan bahkan lebih mahal dari penerbangan asing.

Menurut dia, hal yang menyebabkan tiket pesawat naik karena pemerintah mengenakan PPN sebesar 10 persen pada banyak komponen proses yang dilakukan dalam produksi jasa penerbangan.

"Ada beberapa hal yang menyebabkan harga tiket pesawat tujuan domestik kita mahal, karena di kenakan PPN 10 persen Mulai dari penjualan tiket penerbangan, pembelian bahan bakar pesawat udara, pembelian suku cadang, landing fee, biaya navigasi, biaya garbarata, dan biaya ground handling," ujar dia di Jakarta, Senin (3/6/2019).

Dia menjelaskan tiket penerbangan asing lebih murah karena adanya asas resiprokalitas dengan negara mitra.

"Solusinya jika harga tiket pesawat kita ingin murah, PPN dan bea masuk untuk spareparts dan bahan bakar agar dibebaskan, diberikan jalur khusus agar cepat proses saat memasukkan item barang-barang suku cadang dan komponen lainnya," kata dia.

Bagas menyatakan, jika harga tiket pesawat domestik murah akan berdampak pada pariwisata domestik kita yang akan meningkat dan juga meningkatkan UMKM daerah.

"Ini harus kita hadirkan solusi ke depannya, agar bisa menggerakkan ekonomi dan pariwisata juga bisa berkembang," tandas dia. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya