Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan, perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) bisa dikeluarkan sepanjang ormas yang bersangkutan memintanya sendiri dan telah melengkapi syarat-syarat perpanjangannya sebagaimana aturan perundang-undangan.
"SKT itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk MUI sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun, kalau FPI sendirinya tidak meminta," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Kamis (26/12/2019).
Advertisement
Ia mempersilakan jika FPI meminta SKT tersebut, namun persyaratannya dapat dipenuhi.
"Kalau mau meminta ya meminta aja gitu, nggak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat syaratnya," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menandatangani SKT untuk FPI. Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, pihaknya masih menunggu kelengkapan persyaratan perpanjangan FPI. Izin ormas FPI sendiri terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
"Itu kan masih dalam tahap pencermatan proses. Dan itu dilakukan Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum). Dan tentu masukan dari Kementerian Agama dan pihak keamanan. Jadi saat ini masih dalam proses," ujar Hadi di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Hadi mengungkapkan, 20 persyaratan, FPI baru menyerahkan 10 persyaratan perpanjangan SKT Ormas. Dia meminta agar FPI segera menyerahkan kekurangannya jika ingin izin ormasnya diperpanjang.
"Tergantung FPI, semakin cepat semakin baik, tapi pasti ada tenggang waktunya," kata dia.
Reporter: Ronald