Liputan6.com, Purbalingga - Esti Dwihartanti (43) menangis tersedu-sedu saat digiring petugas Polres Purbalingga beratribut lengkap, dengan senapan laras panjang, helm baja, rompi anti peluru, dan sepatu PDL hitam mengkilat. Mantan Kepala Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang itu didatangkan dari tahanan untuk rilis pelimpahan kasus korupsi dana Desa Arenan selama 2015-2017, dari Polres ke Kejari Purbalingga, Kamis (26/12/2019).
Tangis itu masih bisa ia tahan ketika Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rohman, menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi yang menjerat Esti. Sesaat kemudian tangis itu pecah ketika ia mendapat pertanyaan dari sejumlah jurnalis yang datang meliput.
Advertisement
"Saya tidak pernah memutuskan menyalahgunakan uang desa, dan saya juga bukan orang kaya, sampai sekaran tidak pernah kaya," kata dia sambil terisak.
Kalimat itu meluncur dari mulutnya yang ditutup masker setelah disebut menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri. Penyidik Unit Tipikor Polres Purbalingga menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 698.845.600 akibat penyalahgunaan wewenang yang ia lakukan.
Kesimpulan itu didapat dari hasil kajian tenaga ahli dari Unsoed terkait LHP teknis dan Inspektorat Daerah Purbalingga terkait LHP perhitungan kerugian negara. Selain itu, penyidik juga mendapat keterangan dari para saksi.
"Modusnya penggunaan anggaran fiktif," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rohman.
Kholil mencontohkan, ada bangunan yang tidak dianggarkan pada rencana belanja desa, namun muncul dalam laporan pengeluaran desa. Pada kenyataannya, bangunan jembatan yang dimaksud dibangun secara swadaya.
"Padahal pembangunan jembatan secara swadaya oleh penambang pasir di desa itu," ujar dia.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Esti sejak 2015 hingga 2017. Pada 2015, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum pada enam sumber pendapatan desa.
Sumber dana itu antara lain dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Provinsi (Bangub), Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten, dana Pendapatan Asli Desa, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada 2016, Esti juga diduga menyalahgunakan enam sumber dana kas desa. Enam sumber dana itu antara lain Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dana Bangub, dan dana pendapatan lain-lain kerja sama antara desa dengan pihak ketiga.
Sementara pada 2017, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum pada lima sumber pendapatan desa, antara lain Dana Desa, Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten, Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan pengelolaan Dana Sisa APBDes tahun 2017.
Selain Esti, Kaur Keuangan Desa Arenan, Setya Bakti (33), juga diduga menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 146.137.500. Setya diduga mulai menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi sejak 2015 hingga 2019.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 lebih subsidair pasal 8 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 ayat (1) Jo pasal 64 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.