Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamati perkembangan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Meski telah ditangani Kejaksaan Agung, lembaga antirasuah akan tetap siap saat dibutuhkan.
"Tidak ada istilah pasif. Kita bersama-sama memantau penanganan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019).
Advertisement
Meski memantau, Nawawi menyatakan KPK tidak akan seenaknya masuk dalam penanganan perkara tersebut.
"Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya," jelas Nawawi.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga menyebutkan pihaknya mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membawa kasus Jiwasraya ke jalur hukum.
Seperti diketahui Jiwasraya tengah terlilit masalah keuangan tak mampu membayar polis asuransi yang telah jatuh tempo.
"Kita dukung dong (langkah kemenkeu)," kata Arya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.
Dia menjelaskan, Kemenkeu tak mungkin sembrono mengambil langkah tentang Jiwasraya tersebut. Keputusan itu menurutnya adalah hasil pemikiran dan penelitian mereka.
"Kan berarti teman-teman kemenkeu juga sudah teliti makanya masuk ke KPK," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Raker dengan DPR
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun rapat kal ini membahas mengenai skema penyelesaian pembayaran nasabah Jiwasraya.
Usai melangsungkan pertemuan tertutup, Menteri Sri Mulyani menekankan apabila ditemui unsur pelanggaran hukum maka pihaknya tak segan-segan meminta penegak hukum untuk melakukan penanganan sesuai dengan undang-undang.
"Dan tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK," ujarnya saat ditemui di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin 16 Desember 2019.
Advertisement