Berlimpah Makanan Kemasan Jelang Tahun Baru 2020, Cek Dulu Sebelum Beli

Jelang Tahun Baru 2020, makanan kemasan pun tersedia berlimpah di pusat perbelanjaan tapi cek dulu sebelum membelinya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 28 Des 2019, 08:00 WIB
Sebelum membeli makanan dan minuman kemasan di toko swalayan atau minimarket cek dulu kemasannya. (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Jelang Tahun Baru 2020, ketersediaan makanan dan minuman kemasan di pusat perbelanjaan pun berlimpah. Penawaran promo cukup menggugah masyarakat untuk membeli.

Walaupun begitu masyarakat perlu mengecek dengan teliti makanan dan minuman kemasan sebelum membeli. Dalam hal produk pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas.

"BPOM tentunya terus melakukan upaya kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Tentunya, dengan memilih dan mengecek kemasan makanan, apakah layak atau tidak," ungkap Kepala BPOM Penny K Lukito saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, ditulis Jumat (27/12/2019).

"Kalau (makanan, minuman) kaleng, dicek mengembang atau tidak. Cek label juga. Sekarang BPOM sudah memberikan peraturan untuk menampilkan nilai nutrisi di dalam label pada produk pangan, terutama yang dikonsumsi oleh anak-anak."

Simak Video Menarik Berikut Ini:


Produk Pilihan Sehat

Pilihan produk makanan sehat untuk anak. (Foto: icon0.com from Pexels)

Adanya label pada produk pangan untuk anak-anak menandakan jumlah nutrisi dan nilai gizi. Hal ini menjadi pilihan makanan sehat untuk dibeli.

"Misalnya, olahan pasta, mi instan, dan minuman siap konsumsi. Harus ada label informasi nilai gizi. Semua orangtua harus cek kemasan yang punya nilai gizi baik. Karena ada tandanya produk pilihan yang sehat itulah yang sepantasnya dibeli," Penny menegaskan. 

"Apalagi sekarang menjelang Tahun Baru 2020 juga, banyak sekali sarana distribusi (grosir, ritel) yang mengedarkan produk pangan tidak memenuhi ketentuan (kemasan pangan rusak, kedaluwarsa). Jadi, konsumen mesti hati-hati."


Lapor ke BPOM

BPOM menemukan 188.768 kemasan pangan (5.415 item) tak layak konsumsi ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (23/12/2019). (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Jika ada produk pangan olahan dengan kemasan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal (Tanpa Izin Edar), masyarakat bisa melaporkannya ke BPOM, Balai POM, dan Kantor BPOM setempat.

"Imbauannya, jadilah konsumen yang cerdas. Selalu cek dulu sebelum membeli. Periksa label makanan. Dan juga kalau menemukan produk pangan yang tak layak konsumsi bisa lapor ke kantor BPOM terdekat," tambah Penny.

"Oh, iya bisa juga lapor ke medsos kami. Banyak sekali di medsos yang bisa dilaporkan maupun channel media bpom, ke Halo BPOM 1 500 533. Itu pasti berhubungan dengan customer service. Akan selalu terbuka dan mendapatkan respons tentunya dari kami."

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya