Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mendapatkan petisi lantaran menurunkan ambang batas pembebasan pajak dan bea masuk impor barang e-commerce, dari USD 75 menjadi USD 3.
Petisi tersebut dilayangkan Irwan Ghuntoro melalui laman change.org pada Selasa (24/12/2019) kemarin. Irwan merasa kebijakan itu memberatkan pengrajin dan pelaku usaha kecil yang bahan baku barang dagangannya bergantung pada impor.
Advertisement
Saat ditanya terkait hal tersebut, Heru Pambudi mengatakan bahwa peraturan tersebut justru dibuat untuk menumbuhkan kegiatan bisnis para pengusaha lokal.
"Semua pandangan kami apresiasi. Namun saya perlu tegaskan tujuan kebijakan soal e-commerce ini adalah membantu produsen dalam negeri, menciptakan playing field. Kedua adalah menumbuhkan bisnis mereka jadi tuan rumah di pasar sendiri," jelas Heru di Auditorium Sabang Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tidak Adil
Menurutnya, tidak adil jika pelaku usaha lokal yang sudah impor dan bayar pajak namun harus berkompetisi dengan produsen barang semisal tas atau sepatu yang memanfaatkan bahan baku dalam negeri.
"Kita praktis saja, di sentra kulit majority produk impor (harganya) dibawah USD 75 atau. USD 75 semua impor kira-kira Rp 1.050.000tidak bayar apapun," ungkap dia.
"Uang senilai itu kita bisa beli sepatu, produsen ditanggulangi di Cihampelas, sepatu kan mereka bayar semua. Mereka juga harus sewa kios, membayar petugas yang jaga kios dan membayar bahan baku yang mereka beli," tambahnya.
Oleh karenanya, ia meminta seluruh pihak mengerti bahwa inisiatif pembentukan aturan penurunan ambang batas pembebasan pajak dan bea masuk impor barang e-commerce jadi USD 3 adalah untuk menciptakan keadilan bisnis di tengah masyarakat.
"Kita berharap masyarakat bisa mendukung saudara kita yang tumbuh dari produksi sendiri," tukas Heru.
Advertisement