Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian mengebut penyelesaian kasus penyerangan air keras yang menimpa penyidik Novel Baswedan. Dua orang pelaku yaitu RM dan RB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
“Iya tadi siang sudah diperiksa sebagai tersangka. Keduanya mendapatkan pendampingan hukum divisi hukum Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Argo menjelaskan perjalanan panjang pengungkapan kasus penyerangan Novel Baswedan. Penyidik sebelumnya telah melakukan olah tempat kejadian perkara sebanyak tujuh kali. Sedikitnya, 73 saksi juga dimintai keterangan.
“Polri membentuk tim teknis dan tim pakar kemudian juga ada kerja sama dari berbagai instansi seperti Labfor dan Inafis,” ucap dia.
Argo mengatakan, dari serangkaian itu semua didapati dua orang pelaku penyerangan Novel Baswedan. Mereka adalah RB dan RM yang ditangkap di Kawasan Cimanggis Depok.
“Kami amankan kemarin malam,” ucap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diinterogasi
Argo menuturkan, para pelaku kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Kini keduanya juga telah menyandang status tersangka.
“Sampai ke Polda langsung kita interograsi dan mulai tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.
Novel Baswedan diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal usai salat subuh di masjid dekat rumahnya pada Selasa 11 April 2017. Berbagai spekulasi motif penyerangan menyeruak ke permukaan, salah satunya terkait perkara korupsi yang ditangani Novel di KPK.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyerangan tersebut cukup alot. Dua tahun lebih polisi belum juga mampu mengungkap siapa penyerang Novel Baswedan.
Advertisement