Pemprov DKI Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Izin Pulau Reklamasi

Yayan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil hukum tetap atau inkrah terkait keputusan SK pencabutan izin reklamasi Pulau I Teluk Jakarta..

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Des 2019, 19:24 WIB
Seorang nelayan mencari ikan di kawasan Pulau G Reklamasi, Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2019). Para nelayan di Muara Angke mengeluhkan keberadaan Pulau G yang kerap kali mengganggu aktivitas melaut mereka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait dikabulkannya gugatan PT Jaladri Kartika Pakci mengenai Surat Keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau I Teluk Jakarta. 

"Iya, sama kayak Pulau H (kalah di PTUN). Sudah, mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).

Saat ini, kata dia, pihak yang tengah menyusun memori banding berdasarkan pertimbangan majelis hukum.

Karena hal itu Yayan menyatakan pihaknya masih menunggu hasil hukum tetap atau inkrah terkait keputusan SK tersebut.

"Kalau kami kalah berarti kan suruh mencabut SK pembatalannya. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya kan ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasinya," jelas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Perpanjang Izin Reklamasi

Pemandangan proyek pembangunan jembatan penghubung Dadap Tangerang-Pulau C di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (17/11/2019). Jembatan tersebut nantinya akan menghubungkan wilayah Dadap di Tangerang dengan reklamasi Pulau C di Jakarta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta. 

Hal tersebut berdasarkan hasil putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan dalam website sipp.ptun-jakarta.go.id. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari PT Jaladri Kartika Pakci. PTUN Jakarta memutus perkara nomor 113/G/2019/PTUN.JKT itu pada 11 Desember 2019.

"Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi," tulis hasil putusan yang diikutip Liputan6.com, Jumat (27/12/2019). 

Berdasarkan hasil putusan, Anies untuk mencabut SK terkait pencabutan izin reklamasi untuk Pulau I. Sehingga perizinannya harus diperpanjang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya