Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.
Menanggapi itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut ada kesalahpahaman dalam penafsiran dalam wacana yang tengah berkembang itu.
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara. Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti konsultan dan pekerja paruh waktu.
"Kalau pekerja pabrik tetap gaji bulanan," kata Airlangga di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
Airlangga menjelaskan, pekerja yang sudah menerima gaji bulanan tak akan terimbas wacana ini. Mereka akan tetap dibayar sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diatur dalam Omnibus Law
Langkah ini lahir dari keinginan pemerintah agar semua pekerja bisa masuk sektor formal dan memberikan kepastian pada pekerja.
Dia mencontohkan pekerja paruh waktu restoran yang dibayar sesuai keinginan pemilik. Maka, gaji pekerja paruh waktu akan diatur lewat aturan yang akan dimasukkan dalam RUU Omnibus law ketenagakerjaan.
"Jadi itu diakomodir di dalam UU berubah jadi gaji per jam," ujar Airlangga.
Selain pekerja paruh waktu, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut aturan ini akan menyasar juga pada para konsultan. Di era menjamurnya startup seperti ini dia melihat banyak konsultan asing yang digaji per jam.
Advertisement
Jadi Konsultan
Lewat aturan ini dia berharap memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk berkarier sebagai konsultan. "Supaya konsultan itu enggak cuma dari luar negeri, tetapi anak muda di sini juga bisa," kata dia.
Namun begitu, terkait status kerja tetap sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Seperti konsultan yang bekerja sesuai proyek yang dikerjakan.
"Tentu ada kesepakatan, semua kan basisnya kesepakatan," tutup Airlangga.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com