Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menunjuk Ipi Maryati dan Ali Fikri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK menggantikan Febri Diansyah. Ada dua alasan yang mendasari penetapan tersebut.
"Karena sesungguhnya setiap ada penindakan harus diikuti pencegahan. Langkah pencegahan harus diikuti penindakan," tutur Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Advertisement
Firli mengambil contoh kasus korupsi di suatu daerah terkait penyimpangan di sektor pengadaan barang dan jasa. Tindak pencegahan pun dilakukan hingga akhirnya penindakan digelar oleh KPK.
"Dua hal itu harus bersinergi," tutur mantan Kabaharkam Polri itu.
Firli menegaskan, pihaknya tidak akan membatasi informasi kedua Jubir KPK sesuai bidangnya saja. Meski menangani pencegahan atau penindakan, keduanya memiliki porsi yang sama dalam upaya transparansi informasi KPK.
"Pendek kata peran juru bicara tidak sektoral, tapi lengkap semuanya," Firli menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kenalkan 2 Plt Jubir KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memperkenalkan dua sosok Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK. Keduanya merupakan pegawai lembaga antirasuah itu.
"Kalau dulu dilakukan oleh Mas Febri, nanti kita tunjuk. Ada dua orang jubir yang akan memberikan informasi apa yang dikerjakan KPK dan apa hasilnya," tutur Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Firli menyebut, dua sosok itu Ipi Maryati dan Ali Fikri. Ipi sebelumnya merupakan anggota Biro Humas KPK, sementara Ali Fikri merupakan jaksa KPK.
"Saudari Ipi Maryati yang sekarang bertugas di bidang pencegahan dan untuk itu lebih banyak isu yang diangkat tentang apa saja kegiatan pencegahan. Kedua, Ali Fikri akan berkecimpung di program capaian di bidang penindakan," jelas Firli.
Advertisement