Menteri Yasonna: Kasih Kepercayaan Perpres KPK

Menurut Yasonna, penerbitan Perpres KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Des 2019, 03:12 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Rapat membahas rencana strategis Kemenkumham, hasil pemeriksaan BPK RI semester I tahun 2019, dan tindak lanjut RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk melemahkan kinerja lembaga antirasuah.

"Yang susahnya kan langsung disampaikan bahwa seolah-olah melemahkan, ini kan namanya belum dilihat secara utuh. Kasih saja kepercayaan, kita lihat nanti. Kita lihat betul-betul. Kita kawal bersama. Kita jaga bersama. Ini harus kita selesaikan secara baik," tutur Yasonna di Kantor Graha Pengayoman Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Menurut Yasonna, penerbitan Perpres KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK hingga pengangkatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pun mengharuskan pemerintah mematuhi Undang-Undang dengan membuat tata organisasi.

"Kemudian tentang dewas karena ada ketentuan tentang dewas, maka kita buat Perpresnya, kemudian mengenai tata organisasinya, kemudian ASN-nya. Karena Undang-Undang menyatakan akan menjadi ASN, ada dua tahun kurun waktu, maka harus disiapkan Perpresnya," jelas dia.

Perpres KPK, lanjut Yasonna, menjadi cara pemerintah meregulasi organisasi sesuai dengan amanat Undang-Undanag.

"Ngomong soal mencegah untuk sakit lebih baik daripada mengobati untuk sakit," Yasonna menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya