Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan dua anggota Polri aktif sebagai tersangka penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua orang inisial RB dan RM diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis 26 Desember 2019 malam.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Argo mengungkapkan, pelaku yang menyiram cairan kimia ke Novel Baswedan adalah tersangka RB.
Advertisement
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ucap Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Dua tersangka yang menyiram cairan kimia ke penyidik senior Novel Baswedan kini dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan.
"Kita tahan 20 hari ke depan, dan tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini," lanjut Argo soal penyerang Novel Baswedan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Proses Panjang
Argo menjelaskan, penyelidikan hingga penyidikan kasus Novel Baswedan sudah dilakukan melalui proses yang panjang. Setidaknya ada olah TKP 7 kali prarekonstruksi. Ada 37 orang saksi diperiksa untuk mendalami kasus ini.
"Kemudian dari institusi kepolisian, kita membentuk tim teknis, tim pakar, kemudian kita juga ada kerjasama dari berbagai instansi, seperti forensik, inafis dan sebagainya," jelas Argo.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengumumkan langsung dua orang pelaku penyiraman Novel Baswedan ini. Dia mengatakan, penangkapan hasil kerja sama dengan Brimob.
"Pelaku ada dua orang inisial RM dan RB. (anggota) Polri aktif, diamankan tadi malam," jelas dia.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka
Advertisement