Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengklaim Polri telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 454 miliar dari korupsi selama 2019. Jumlah ini lebih banyak dibanding uang negara yang diselamatkan pada tahun sebelumnya.
"Selama tahun 2019 jumlah tindak pidana korupsi meningkat sebanyak 32 kasus. Kemudian, kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun bila dibandingkan tahun 2018," kata Idham di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Advertisement
Menurut dia, dari 32 kasus ini, kerugian negara yang diungkap Polri sekitar Rp 1,8 triliun.
"Kerugian negara yang berhasil diungkap sebesar Rp 1,803 triliun, dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada 2019 sebesar Rp 454 miliar," sambung Idham.
Sementara, selama 2019, Polri menyelesaikan sebanyak 768 kasus korupsi. Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, sebanyak 1.108 kasus.
Terkait Penyelamatan Kekayaan Negara
Selain itu, ada sejumlah kejahatan yang mengeruk kekayaan negara sepanjang 2019 yang diungkap Polri. Antara lain, illegal logging sebanyak 535 kasus. Jumlah ini menurun dibandingkan pada 2018 dengan jumlah 668 kasus.
Kemudian illegal mining sebanyak 416 kasus, sedang tahun sebelumnya 596 kasus. Ada pula kasus illegal fishing. Jumlah kasus ini yang diungkap pada 2019 turun dibanding tahun lalu, dari 24 menjadi 18 kasus.
Lalu kejahatan migas yang diselesaikan pada tahun ini ada 502 kasus atau turun 17 kasus dibanding 2018.
Idham mengatakan, secara keseluruhan, jumlah penyelesaian kasus terkait kejahatan kekayaan negara turun dibanding 2018. "Penyelesaian perkara kejahatan terhadap kekayaan negara leinnya menurun dibandingkan tahun 2018," sambung Kapolri.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement