Adu Sakti Surat Izin dalam Ricuh Penertiban Petasan di Palu

Surat pertama yang ditunjukkan pedagang tertulis berasal dari Polda Sulteng untuk Alex Poaler tertanggal 18 Oktober 2019 tentang izin menjual kembang api

oleh Heri Susanto diperbarui 29 Des 2019, 02:00 WIB
Penertiban pedagang petasan dan kembang api di Palu, Sulteng. (Foto: Liputan6.com/Heri Susanto)

Liputan6.com, Palu - Ricuh antara petugas dengan pedagang petasan dan kembang api musiman mewarnai operasi penertiban yang digelar Satpol PP Kota Palu pada Jumat malam ( 27/12/2019 ).

Keributan tidak terhindarkan saat petugas akan menyita barang-barang jualan pedagang. Di sisi lain, pedagang petasan mati-matian mempertahankan barangnya.

Teriakan dan makian sewot terdengar saat berjalannya penertiban ini. Bahkan penertiban pedagang petasan dan kembang ini nyaris menjurus kekerasan fisik.

"Tidak boleh begitu pak, baik-baik saja," teriak pedagang yang langsung dibalas seorang petugas Pamong Praja " jangan banyak bicara kau he!,".

Beruntung ketegangan tersebut tidak berlangsung lama. Aparat kepolisian dan TNI di lokasi berhasil menenangkan kedua pihak.

Baik warga maupun Satpol PP dalam kejadian tersebut kukuh dengan argumentasi masing-masing. Pedagang menolak disebut illegal dengan menunjukkan surat yang diklaim sebagai surat izin penjualan.

Surat pertama yang ditunjukkan pedagang tertulis berasal dari Polda Sulteng untuk Alex Poaler tertanggal 18 Oktober 2019 tentang izin menjual kembang api. Alex Poaler dalam surat itu tertulis sebagai pemilik toko plastik dan pengaju izin.

Surat lainnya yakni surat penunjukan untuk menjual dari Alex Poaler yang dalam surat tersebut disebut sebagai agen kembang api kepada pedagang.

"Ini tidak adil, main ambil barang (petasan-kembang api). Bicarakan dulu lah, karena kami sudah punya surat izin dari kepolisian," kata Lamani (47 th), salah satu pedagang di lokasi tersebut.


Malam Doa untuk Korban Palu

Surat izin penjualan petasan dan kembang api yang disebut berasal dari Polda Sulteng. (Foto: Liputan6.com/Heri Susanto)

Pihak Satpol PP mengaku tidak tahu perihal bagaimana surat izin dari Polda Sulteng untuk pedagang bisa dikeluarkan. Adanya ketegangan dengan para pedagang disebut terjadi hanya karena kesalahpahaman.

Sebab, penertiban yang dilakukan jelang pergantian tahun ini dianggap sudah sesuai, merujuk surat edaran dari Wali Kota Palu yang dikeluarkan pada 03 Desember 2019, tentang imbauan untuk tidak merayakan tahun baru dengan kegiatan hura-hura, termasuk menyalakan kembang api dan petasan.

"Penertiban tetap akan kami lakukan sampai 01 Januari 2020, sudah ada surat imbauan dari Wali Kota Palu," tegas Max Duyoh, Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Palu, Jumat (27/12/2019).

Operasi yang berlangsung sore hingga malam itu juga menyasar masyarakat dengan imbauan agar tidak menyalakan petasan menyambut pergantian tahun. Sejumlah titik penjualan didatangi petugas, termasuk di Jalan Wolter Monginsidi, yang terdapat puluhan pedagang.

Imbauan bagi warga dari Pemerintah Kota Palu seperti ini bukan pertama kali. Pascabencana 28 September 2018 lalu, pergantian tahun di Palu diimbau dilakukan dengan doa bersama dan hal-hal selain hura-hura.

Hal ini bukan tanpa alasan. Ingatan tentang bencana gempa dahsyat yang merenggut ribuan nyawa serta nasib penyintas membuat malam tahun baru diharapkan juga menjadi momentum penuh doa untuk peristiwa tersebut.

"Tidak boleh ada petasan atau kembang api, semua bentuk perayaan diarahkan ke kegiatan keagamaan," kata Max.

Sebagian pedagang akhirnya bersedia menutup jualannya. Namun mereka berharap ketegasan seperti ini dikenakan pula pada pelaku penjualan barang berbahaya lain dan tidak hanya saat jelang akhir tahun.

"Kami hanya penjual kecil musiman sudah diperlakukan begini. Terus bagaimana dengan yang jual narkoba atau minuman keras yang sudah lama?," Tanya Lamani (47), salah satu pedagang yang terkena penertiban.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya