Polisi Enggan Beberkan Motif Penyerangan Novel Baswedan

Motif para pelaku sebegitu bencinya dengan Novel Baswedan sehingga melakukan penyerangan masih tanda tanya. Berikut keterangan lengkap Polri.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 28 Des 2019, 18:19 WIB
Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dua penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka mengaku tidak suka dengan Novel.

Namun, apa motif para pelaku sehingga sebegitu bencinya dengan Novel? 

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, penyidik telah menggali sejumlah informasi dari kedua pelaku. Termasuk soal motif atau alasan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Ya tentunya ya semuanya, motif ditanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologisnya ditanyakan, semuanya ya. Tapi ini polisi itu bukannya untuk menghakimi bukan, tapi membuktikan," tutur Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2019).

Lalu, apa motifnya?

Argo belum mau sesumbar soal motif tersebut. Dia mengatakan, motif penyerangan Novel Baswedan ini masih perlu pembuktian.

"Makannya hasil dari pada pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan. Nanti tunggu saja ya, yang penting semua apa peristiwa ini, kita tanyakan semuanya," lanjut Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Soal Dalang Penyerangan

Penyidik KPK, Novel Baswedan saat akan dipindahkan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4). Novel Baswedan akan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center(JEC), Menteng. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Termasuk juga soal dugaan tidaknya dalang lain dibalik penyerangan tersebut, Argo menegaskan penyidik juga sudah mendalami hal tersebut.

"Pada prinsipnya bahwa keterangan itu semua sudah kita tanyakan di berita acara, nanti kita buka di pengadilan ya," jelas Argo.

Argo menyatakan, tugas polisi bukanlah berandai-andai dalam sebuah penyelesaian kasus. Penyidik akan menjalankan tugasnya secara profesional meski menangani perkara pidana yang melibatkan anggota kepolisian itu sendiri.

"Memang seandainya nanti ada fakta hukum ya, memang ada keterlibatan orang lain, ya akan kita proses ya. kita nggak pandang bulu lah kita proses ini. Tapi kalau misalnya tidak ada ya mau diapakan. Ya tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti ya," Argo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya