Ombudsman Kritik Ruang Tahanan Sementara Polres Bandara Soetta

Ombudsman sempat melihat kondisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun, tak terlihat masyarakat yang hadir.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Des 2019, 16:31 WIB
Ombudsman menyambangi Polres Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (9/12/2019). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menggelar sidak pelayanan publik. Usai melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, dilanjutkan melihat kondisi pelayanan di Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam kesempatan itu, kondisi Polres Bandara Soetta tengah direnovasi. Sehingga, menempati tempat sementara.

Ombudsman sempat melihat kondisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Namun, tak terlihat masyarakat yang hadir.

"Sayang sekali, situasinya tentu sedang tidak normal karena kita juga baru tahu bahwa Polres itu sedang mengalami renovasi yang total, dan baru akan diresmikan pada bulan depan. Sehingga tentu kalau ada hal-hal yang kurang, itu tentu tidak bisa kita anggap apa ya? karena namanya juga temporer," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, Minggu (29/12/2019).

Peninjauannya dilanjutkan dengan melihat ruang tahanan sementara. Dia menilai banyak catatan di rutan ini. Total ada 34 tahanan yang dibagi dalam 3 sel, dan semuanya laki-laki.

"Kita melihat ke ruang tahanan itu, misal sirkulasinya tidak ada, padahal para tahanan yang ada di situ itu hanya diberi kegiatan yang bersifat di luar tahanan pada hari jumat saja, itupun juga hanya beberapa jam," kata dia.

"Artinya sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dalam sel yang tidak ada sirkulasinya, juga tidak ada pencahayaan dari matahari dan juga lampu yang disediakan," imbuh Komisioner Ombudsman ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Minta Tak Diulangi

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala (kanan) bersama Irwasum Polri Bambang Suhariono (tengah) saat memaparkan hasil kajian terkait perizinan senjata api di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (22/1). (Liputan6.com/JohanTallo)

"Menurut saya juga jangan sampai diulangi pada waktu sel sudah permanen," lanjut dia.

Adrianus mengatakan, adanya beberapa tahanan orang asing, perlunya ada aparat Kepolisian cukup fasih berbahasa asing.

"Mengindikasikan mereka (para aparat Kepolisian) belum terbiasa dengan subjek, yakni orang-orang internasional," pungkas Adrianus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya