Kejagung: 10 Orang Potensi Tersangka Korupsi Jiwasraya Tak Kabur

Kejagung saat ini sedang mencari aset-aset milik 10 orang berpotensi tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2019, 12:43 WIB
Jiwasraya

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman memastikan, 10 orang berpotensi tersangka atas kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya tak melarikan diri ke luar negeri. Sebanyak 10 orang berpotensi tersangka itu berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui Jamintel dan sudah dilakukan pencegahan," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Ia menegaskan, Kejagung sudah melakukan pencekalan terhadap 10 orang tersebut. Dengan begitu, mereka tak dapat melarikan diri atau kabur ke luar negeri.

"Iya masih dicekal. Nanti sampai berjalan prosesnya nanti akan keliatan sebetulnya siapa-siapa yang kita cekal. Tapi sudah jelas disampaikan kemarin bahwa ada 10 orang sudah kami cekal," tegas Adi.

Selain itu, pihaknya saat ini sedang mencari aset-aset milik  10 orang berpotensi tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.

"Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja ya. Tolong ikutin kita, dukung supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh," ujar Adi.

Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 13,7 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dicekal

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat akan menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kejagung meminta Ditjen Imigrasi Kemenhumham untuk menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya.

"Jadi kita sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Burhanuddin mengatakan, pencekalan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait dugaan korupsi di Jiwasraya itu sudah dilakukan sejak Kamis, 26 Desember 2019 malam. Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan.

"10 orang kita mulai minta cegah tangkal, tadi malam sudah dicekal," kata dia.

10 orang yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Burhanuddin menegaskan, semua orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya.

"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya