Medina Zein Positif Narkoba dan Ditahan di Polda Metro Jaya

Yusri menambahkan, Medina Zein masih diperiksa secara intensif terkait kasus narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2019, 13:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) didampingi penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memberi keterangan terkait kasus narkoba yang melibatkan artis Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari di Jakarta, Senin (23/12/2019). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa urine adik ipar Ibra Azhari, Medina Zein setelah ditangkap pada Sabtu 28 Desember 2019. Hasilnya, Medina positif mengandung narkoba.

"Tes urine nya terbukti mengandung amphetamine sama metamfetamin semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Yusri menambahkan, Medina Zein masih diperiksa secara intensif terkait kasus narkoba tersebut. Pemeriksaannya berkaitan dengan kasus kakak iparnya, Ibra Azhari.

"Ini ada keterlibatan yang bersangkutan hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang sebelumnya sudah kita amankan yaitu Ibra (Azhari) ya," jelas dia.

Yusri melanjutkan, polisi melakukan pendalaman terhadap beberapa handphone yang ada. Polisi mencari apakah ada keterkaitan dengan pihak lain termasuk artis lain.

"Sekarang MZ (Medina Zein) sudah kita lakukan penahanan di Ditnarkoba Polda Metro Jaya," pungkas Yusri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Medina Zein Ditangkap

Ekspresi artis Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari (kedua kiri) saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019). Selain Ibra, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Medina Zein diamankan pihak kepolisian pada Sabtu 28 Desember 2019 di salah satu rumah sakit daerah Lebak Bulus. Dia diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan adik kandung Ayu Azhari, Ibra Azhari.

Ibra ditangkap polisi terkait narkoba pada Minggu 22 Desember 2019. Dalam kasus ini, polisi menangkap 6 orang lain yang berperan sebagai pengedar hingga kurir. Total barang bukti yang disita dari Ibra dkk adalah 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin.

Atas perbuatannya, Ibra disangkakan Pasal 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman paling sedikit 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya