Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani telah menyelesaikan masa hukuman. Dijemput oleh keluarga dan ribuan massa, sang politikus resmi bebas pada Senin (30/12/2019) pukul 09.30 WIB.
Setibanya di rumah, Ahmad Dhani pun menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak, termasuk kepada pelapor.
Baca Juga
Advertisement
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor, terima kasih kepada polisi, jaksa dan hakim yang telah membuat saya terpenjara," kata Ahmad Dhani kepada awak media.
Anugerah
Ia berterima kasih karena baginya, kehidupan di balik jeruji besi tak seburuk yang dibayangkan banyak orang. Malahan, menurutnya penjara adalah anugerah yang sangat ia syukuri.
Advertisement
Berterima Kasih
"Ini adalah anugerah luar biasa. Saya Ahmad Dhani berterima kasih kepada mereka semua karena telah membuat saya dipenjara," papar Ahmad Dhani.
Dapat Remisi
Ahmad Dhani telah mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama satu bulan untuk kasus ujaran kebencian. Dari sebelumnya dijadwalkan bebas pada Januari 2020 menjadi Desember 2019.
Advertisement
Tak Jalani Penjara di Surabaya
Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa Ahmad Dhani juga tak perlu menjalani hukuman penjara atas kasus vlog idiot di Surabaya, Jawa Timur.
Hanya Percobaan
"Kasus di Surabaya karena hanya percobaan, jadi tidak menjalani hukuman (penjara). Terima kasih atas segala support dan dukungan, hari ini beliau bebas bisa bertemu keluarga dari sisi hium baik di PN Surabaya maupun Selatan sudah selesai," ucap Hendarsam sang pengacara.
Advertisement