Ahmad Dhani: Terima Kasih pada Pelapor yang Telah Membuat Saya Terpenjara

Ahmad Dhani telah menyelesaikan masa hukuman.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 30 Des 2019, 15:30 WIB
Ahmad Dhani telah menyelesaikan masa hukuman.(Dok.Instagram/@https://www.instagram.com/p/B6rX465B2PI/Komarudin)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani telah menyelesaikan masa hukuman. Dijemput oleh keluarga dan ribuan massa, sang politikus resmi bebas pada Senin (30/12/2019) pukul 09.30 WIB.

Setibanya di rumah, Ahmad Dhani pun menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak, termasuk kepada pelapor.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor, terima kasih kepada polisi, jaksa dan hakim yang telah membuat saya terpenjara," kata Ahmad Dhani kepada awak media.

 


Anugerah

Ahmad Dhani Bebas (Foto; Adrian Putra/Fimela.com)

Ia berterima kasih karena baginya, kehidupan di balik jeruji besi tak seburuk yang dibayangkan banyak orang. Malahan, menurutnya penjara adalah anugerah yang sangat ia syukuri.

 


Berterima Kasih

Musikus Ahmad Dhani menaiki mobil komando setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). Ahmad Dhani dijemput sang istri Mulan Jameela dan ketiga anaknya yakni Al Ghazali (Al), Abdul Qodir Jaelani (Dul) dan Ahmad El Jallaludin Rumi (El. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Ini adalah anugerah luar biasa. Saya Ahmad Dhani berterima kasih kepada mereka semua karena telah membuat saya dipenjara," papar Ahmad Dhani.

 


Dapat Remisi

Ahmad Dhani telah mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama satu bulan untuk kasus ujaran kebencian. Dari sebelumnya dijadwalkan bebas pada Januari 2020 menjadi Desember 2019.

 


Tak Jalani Penjara di Surabaya

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa Ahmad Dhani juga tak perlu menjalani hukuman penjara atas kasus vlog idiot di Surabaya, Jawa Timur.

 


Hanya Percobaan

"Kasus di Surabaya karena hanya percobaan, jadi tidak menjalani hukuman (penjara). Terima kasih atas segala support dan dukungan, hari ini beliau bebas bisa bertemu keluarga dari sisi hium baik di PN Surabaya maupun Selatan sudah selesai," ucap Hendarsam sang pengacara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya