Capaian 2019, Kejagung Eksekusi Uang Yayasan Supersemar Rp 242 M

Kejagung juga berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi Kokos Jiang dan mengeksekusi uang pengganti ke kas negara senilai lebih dari Rp 447.359.539.000.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Des 2019, 14:21 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis capaian kinerjanya di tahun 2019. Menurut catatan yang dibacakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, keberhasilan pertama dalam jaminan penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran adalah eksekusi uang milik Yayasan Supersemar yang merugikan negara dengan total nilai hukuman USD 315.002.183 dan Rp 139.438.536.678,56.

"Kejaksaan berhasil mengeksekusi senilai Rp 242.081.000,259,89. Total tersebut dihitung per tanggal 28 November 2019 dari total," kata Burhanuddin saat jumpa pers di Kantor Kejaksan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Selain eksekusi dilakukan terhadap Yayasan Supersemar, Kejagung juga berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi Kokos Jiang dan mengeksekusi uang pengganti ke kas negara senilai lebih dari Rp 447.359.539.000.

"Hal itu dilakukan sebagai bagian pemulihan kerugian negara," kata Burhanuddin.


Kapal Ebony

Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Jaksa Agung Burhanuddin melanjutkan, jaminan penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran juga dicapai dari hasil lelang kapal barang rampasan yakni Kapal Ebony senilai Rp 42.365.000.000 dalam perkara illegal fishing.

"Ini dalam rangka mewujudkan pelayanan dan penanganan perkara tindak pidana khusus dan perpajakan yang lebih cepat efisien serta kepastian hukum, dan keadilan," Burhanuddin menandaskan.


Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya