Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Medina Zein (MZ) sebagai tersangka terkait kasus narkoba Ibra Azhari. Polisi masih mendalami kasus Medina.
"MZ ini sementara kasusnya sudah tersangka, ditahan dan kita akan dalami lagi apa dia hanya pemakai saja atau apa nanti kita tunggu di hasil penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Advertisement
Saat ini Medina Zein dan Ibra dibawa ke Puslabfor Kalimalang. Polisi ingin mendalami narkoba yang dikonsumsi.
"MZ dibawa ke Puslabfor di Kalimalang sana untuk dicek rambutnya untuk kita bisa mengetahui nanti lebih jelas lagi unsur kimia apa atau jenis narkoba apa yang memang digunakan," ucap Yusri.
Dengan itu, polisi bisa mengetahui sejak kapan Medina Zein menggunakan barang haram tersebut.
"Nanti kita akan bisa mengetahui sudah berapa lama yang bersangkutan menggunakan jenis narkoba yang kemarin saat tes urine menyatakan yang bersangkutan itu memang menggunakan amphetamine ya dan metamfetamin yang sabu-sabu itu," kata Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan
Polda Metro Jaya telah memeriksa urine Medina Zein setelah ditangkap pada Sabtu 28 Desember 2019. Hasilnya, Medina positif mengandung narkoba.
"Tes urine nya terbukti mengandung amphetamine sama metamfetamin semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Yusri menambahkan, Medina Zein masih diperiksa secara intensif terkait kasus narkoba tersebut. Pemeriksaannya berkaitan dengan kasus Ibra Azhari.
"Ini ada keterlibatan yang bersangkutan hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang sebelumnya sudah kita amankan yaitu Ibra (Azhari) ya," jelas dia.
Yusri melanjutkan, polisi melakukan pendalaman terhadap beberapa handphone yang ada. Polisi mencari apakah ada keterkaitan dengan pihak lain termasuk artis lain.
"Sekarang MZ (Medina Zein) sudah kita lakukan penahanan di Ditnarkoba Polda Metro Jaya," pungkas Yusri.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement