Liputan6.com, Jakarta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat sepanjang 2019, angka kekerasan pada jurnalis, khususnya jurnalis televisi menurun jika dibandingkan tahun 2018.
Disebutkan pada tahun 2019 kekerasan terjadi kepada 53 jurnalis. Sedangkan untuk tahun 2018 mencapai 64 jurnalis. Di mana, pola kekerasannya beragam dari kekerasan, intimidasi sampai persekusi.
Advertisement
"Tapi kualitas dari kekerasan ini masih tetap tidak berbeda. Artinya kualitas kekerasan kebanyakan oleh aparat keamanan," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana di kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Dia menuturkan, pihaknya mendorong agar kasus kekerasan ini menjadi perhatian serius dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum, pemerintah, serta elemen yang konsisten menjaga kebebasan pers.
"Kami minta Polisi serius mengusut kasus tersebut. Karena ini berdampak kepada kebebasan pers di mata dunia. Aparat kepolisian harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menghilangkan kekerasan yang selama ini terjadi," ungkap Yadi.
Menurut dia, sejauh ini IJTIselalu membantu jurnalis TV untuk melakukan advokasi terhadap kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis. Karena itu penting harus diselesaikan di jalur hukum.
"Mari kita bersama-sama memerangi kekerasan terhadap pers dengan cara betul di jalur hukum," pungkasnya.