Liputan6.com, Palopo - Setelah bertahun-tahun mangkrak di tahap penyelidikan, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel memberhentikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 1000 unit kandang ayam di Kota Palopo.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan pihaknya menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena telah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp285 juta.
"Jadi sudah dihentikan," singkat Laupe di Markas Polrestabes Makassar, Senin (30/12/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun mengatakan tindakan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 1000 unit kandang ayam oleh Polda Sulsel tersebut sangat keliru.
"Kegiatan ini kan tak jelas dan menggunakan anggaran tidak sedikit yakni sebesar Rp8 miliar lebih dari APBD Kota Palopo. Uang habis sementara kandang ayamnya tak jelas fisiknya," kata Kadir ditemui di Kantor ACC Sulawesi.
Ia berharap dengan berhentinya penyelidikan kasus tersebut oleh Polda Sulsel, dapat menjadi peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk menangani kasus yang ditaksir merugikan negara cukup besar itu.
"Sejak awal memang kami tak yakin kasus ini bisa selesai oleh Polda Sulsel. Kami sangat harap KPK yang menanganinya. Sudah pernah kami bersurat ke KPK agar kasus ini disupervisi atau sekalian diambil alih karena bertahun-tahun mangkrak," terang Kadir.
Perjalanan Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan kandang ayam di kota Palopo itu, diketahui sejak awal ditangani oleh Polres Palopo, kemudian diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel tepatnya tahun 2015 dan hingga saat ini tak ada progres bahkan diam-diam proses penyelidikannya dihentikan.
Proyek pengadaan kandang ayam sebanyak 1000 unit yang merupakan program Pemerintah Kota Palopo (Pemkot Palopo), tersebut, diketahui tahap awal pengerjaannya pada tahun 2014 yang tersebar di Kelurahan Lebang 15 unit, Kelurahan Sampoddo 15 unit dan Kelurahan Mawa 10 unit.
Selanjutnya proyek berlanjut di tahun 2015. Dimana pihak Pemkot Palopo terus melakukan inovasi dengan harapan bisa menyukseskan pengadaan budidaya ayam kampung unggul bagi 35 Kepala Keluarga (KK) calon penerima manfaat yang masing-masing 15 KK di Kelurahan Purangi dan 20 KK di Kelurahan Sendana.
Pada APBD Perubahan tahun anggaran 2014, seharusnya Pemkot Palopo mengadakan 342 unit kandang ayam. Kemudian pada APBD 2015 seharusnya kembali mengadakan 658 unit kandang ayam. Sehingga total kandang ayam yang seharusnya diadakan berjumlah 1000 unit.
"Tapi semua tak jelas," ucap Kadir.
Kegiatan yang total menggunakan anggaran sebesar Rp8 miliar lebih itu, kemudian diketahui bermasalah ketika awal tahun 2017. Dimana produksi ayam di kota Palopo dinilai tidak produktif secara signifikan. Sehingga sejumlah anggata DPRD Palopo kala itu, mempertanyakan sejauh mana hasil produksi pengadaan kadang ayam yang dimaksud.
Harusnya, menurut DPRD kota Palopo kala itu, melalui program pengadaan 1000 unit kandang ayam tersebut, taraf ekonomi masyarakat kota Palopo utamanya sebagai penerima manfaat, tentunya juga meningkat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement