Polri Tegaskan Penyerang Novel Baswedan Ditangkap Bukan Serahkan Diri

Argo mengaku, penangkapan penyerang Novel Baswedan dibuktikan dengan surat perintah penangkapan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2019, 18:48 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono . (Liputan6.com/Muhammad Ali)

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan, kedua penyerang Novel Baswedan dengan air keras ditangkap oleh penyidik dan bukan menyerahkan diri. Kedua pelaku yang merupakan anggota polisi aktif tersebut berinisial RM dan RB.

"Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap, kita lakukan penangkapan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Sebelum ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis 26 Desember 2019 malam, pihaknya berkoordinasi dulu dengan atasan keduanya di Polri.

"Yang bersangkutan punya kesatuan dan punya komandannya dari Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan," kata Argo.

Dia mengaku, penangkapan penyerang Novel Baswedan dibuktikan dengan surat perintah penangkapan. Argo mengatakan, surat tersebut telah diteken tersangka.

"Nah ini dibuktikan apa? ada surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani oleh para tersangka," kata Argo Yuwono.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa kedua pelaku akan dikenai pasal mengenai pengeroyokan.

"(Pelaku) dikenai Pasal 170 Sub 351 ayat 2," kata Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu 29 Desember 2019.

Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara Pasal 351 ayat 2 berbunyi, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ayat tersebut lanjut dari ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kendati banyak pihak yang mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kedua pelaku merupakan aksi teror terhadap penegak hukum, namun Argo mengungkapkan bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan hanya dijerat dengan kedua pasal itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Novel Sebut Ada Kejanggalan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai kasus penyerangan air keras terhadapnya sama sekali belum terungkap. Meski saat ini polisi sudah menangkap dua pelaku teror, namun Novel menyebut masih banyak kejanggalan.

"Yang kasus saya sekarang sudah ada penangkapan, tapi dengan banyak kejanggalan," kata Novel saat ditemui Liputan6.com di kediamannya Jalan Deposito Kepala Gading Jakarta Utara, Senin (30/12/2019).

Novel pun menjabarkan kejanggalan atas penangkapan dua polisi pelaku teror air keras. Salah satunya yaitu, dirinya yang tak mengenal dua pelaku sama sekali. Selain itu, motif kedua pelaku yang dikaitkan dengan masalah pribadi

"Dia (juga) mengaku inisiatif sendiri, mana mungkin itu inisiatif sendiri, sementara ada orang banyak yang awasi saya segala macam. Masa seorang brigadir bisa mengkondisikan (penyerangan)? Jadi enggak masuk akal," terang dia.

Novel pun berharap pihak kepolisian mengungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya. Pasalnya, kata dia, juga banyak pegawai lembaga antirasuah yang juga mendapat serangan namun kasusnya tak terungkap.

"Masalah ini tidak boleh dibiarkan, fakta kalau belakangan ini suatu aksi perjuangan pemberantasan korupsi itu tidak didukung itu suatu hal yang tidak baik. Tapi kalau dibiarkan sama sekali, ini akan semakin menjadi buruk," tutur Novel.

 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya