Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas pengadaan sejumlah pesawat. Sumber uang berasal dari penerimaan suap dari Soetikno Soedarjo.
Jaksa Wawan Yunarwanto mengatakan, Emirsyah menerima sejumlah uang yang masuk ke rekening Woodlake International Ltd, sebesar USD 680 ribu dan EUR 1 juta. Kemudian, dari jumlah uang yang masuk, Emirsyah mentransfer ke rekening HSBC atas nama Mia Badilla Suhodo sebesar USD 480 ribu.
Advertisement
"Bahwa setelah dana sejumlah SGD 480 ribu diterima di rekening Mia Badilla Suhodo, terdakwa yang memegang otorisasi penggunaan rekening tersebut lalu menstransfer ke beberapa rekening," ucap Jaksa Wawan, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Rekening yang mendapat transfer adalah Sandrina Abubakar senilai SGD 162 ribu, dan SGD 45,3 ribu, Mia Suhodo SGD 291 ribu, dan Eghadana Rasyid Satar SGD 2,5 ribu.
Emirsyah kemudian mengalihkan uang suap dengan menitipkan dana sebesar USD 1,4 juta ke rekening Soetikno Soedarjo.
Selain itu, uang hasil penerimaan suap digunakan Emirsyah Satar untuk membayar pelunasan kredit di UOB Indonesia, membayar apartemen di Melbourne, Australia, dan apartemen di Silversea, Singapura.
"Patut diduga uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan Emirsyah," ujarnya.
Jaksa mengatakan, harta kekayaan Emirsyah itu diduga berasal dari fee atas pengadaan pesawat dan Total Care Program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700 oleh Garuda. Prosesnya diawali dengan penukaran uang dalam bentuk mata uang euro menjadi dolar Amerika Serikat.
"Emirsyah lalu mentransfer uang dari rekening Woodlake International di UBS ke rekening milik terdakwa di Standard Chartered Bank Singapura," katanya.
Atas perbuatannya, Emirsyah Satar didakwa melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Suap
Emirsyah juga didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi, sebesar Rp 5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1 juta, SGD 1 juta. Penerimaan suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, memberi sesuatu yaitu menerima uang," ucap Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan milik Emirsyah, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Atas penerimaan suap, Emirsyah didakwa telah melanggar Pasal 12 b undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement