Kasus Novel Baswedan, Polri Terbitkan 5 Kali SPDP

Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, tidak ada yang mendadak saat menetapkan RM dan RB sebagai tersangka kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Des 2019, 20:05 WIB
Polisi mengawal tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, tidak ada yang mendadak saat menetapkan RM dan RB sebagai tersangka kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Argo merinci, ada lima kali SPDP diterbitkan Polri sepanjang pengusutan kasus selama 2,5 tahun ini.

"Ada 5 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kita buat, dan sudah kita kirim ke kejaksaan. Pertama adalah kejadian waktu di bulan April tahun 2017 itu dari polsek ya dari kepolisian di Jakarta Utara itu mengirimkan SPDP berkaitan dengan adanya kasus pidana," kata Argo saat menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).

SPDP kedua, lanjut Argo, diterbitkan berselang 6 bulan dari SPDP pertama. Polri mengirim kembali SPDP tersebut karena dari polsek yang menangani meningkat ke polres.

"Polres kita kirim kembali ke kejaksaan bahwa Polres Jakarta Utara yang menangani kasus tentunya penyidiknya kan ada kasat serse, anggota serse dan sebagainya," jelas Argo.

SPDP ketiga, menurut Argo, saat kasus penyerangan Novel Baswedan dilimpahkan dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.

Argo menerangkan Polri harus mengirim kembali SPDP kepada kejaksaan karena kapolresnya berganti dan penyidiknya berpindah. "Ada mutasi, otomatis disetarakan, disinkronkan," terang Argo.

Terakhir, SPDP keempat dan kelima adalah saat Polri mulai mengendus dan menetapkan adanya tersangka serta identitasnya.

Keterangan ini dibeberkan Argo untuk menegaskan kepada masyarakat agar tidak salah berpersepsi terkait dua tersangka penyerang Novel Baswedan terkait yang santer diberitakan mendadak dan tiba-tiba.

"Jadi jangan salah tafsir, SPDP baru kemarin kita kirim, tidak. Sejak awal kita lakukan pengiriman ke kejaksaan," Argo menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Novel Baswedan soal Disebut Pengkhianat

Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan usai diperiksa oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Polisi di Gedung KPK, Kamis (20/6/2019). Novel diperiksa terkait kasus penyiraman air keras hingga mata kirinya buta diharapkan bisa menemukan titik terang. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tak mengenal dan bertemu dengan dua polisi pelaku penyerangan air keras terhadapnya. Novel pun heran mengapa pelaku tersebut menyebutnya sebagai 'pengkhianat'.

"Saya itu ndak tau orangnya siapa, saya rasa, saya tidak mengenal yang bersangkutan. Dan saya rasa, saya enggak pernah ketemu sama dia. Terus kalau kemudian, dia bilang saya pengkhianat, atas hal apa dia mengatakan hal itu," kata Novel saat ditemui Liputan6.com di kediamannya Jalan Deposito Kepala Gading Jakarta Utara, Senin (30/12/2019).

Novel menegaskan bahwa tugasnya sehari-hari adalah memberantas korupsi yang tujuannya untuk kemaslahatan Indonesia. Sehingga, kata 'pengkhianat' pun membuat Novel bertanya-tanya siapa yang sebenarnya yang telah dikhianatinya.

"Yang dikhianati siapa, koruptor. Jadi saya kira kata-katanya itu ngawur dan saya ndak ingin nanggapi kata-kata ngawur. Tentunya bisa saja apabila dia punya kepentingan dengan para koruptor saya gatau, saya juga enggak kenal dia. Saya baru lihat di media," tegasnya.

Polisi telah menetapkan dua anggota Polri aktif sebagai tersangka penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan. Dua orang inisial RB dan RM diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis 26 Desember 2019 malam.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya