Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, kekisruhan yang terjadi antara sang Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Presiden Jokowi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, disebabkan kelalaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jansen menilai, seharusnya OJK mampu melakukan pengawasan terhadap dana nasabah.
Advertisement
"Karena OJK tidak beres mengawasi uang nasabah yang diputar di saham busuk, antar-Presiden jadi kisruh. Kerja OJK ini harus direview," tutur Jansen dalam keterangannya, Senin (30/12/2019).
Atas dasar itu, Jansen meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa OJK. Menurutnya, fungsi pengawasan OJK tidak dilakukan secara benar dan terkesan abai dalam kasus Jiwasraya ini.
"Pak Jaksa Agung juga harus periksa OJK Indonesia bagian IKBN (Industri Keuangan Non Bank). Mulai dari Kepala Eksekutif sampai Deputinya," jelas dia.
Jansen menyebut, keanehan lain dari OJK adalah karena sebelumnya sempat menyatakan bahwa persoalan di dalam Jiwasraya merupakan hal biasa pada 2018. Padahal nyatanya tidak sesederhana itu.
"Seharusnya pengawasan terhadap Jiwasraya merupakan tugas dari OJK, bukan Presiden," Jansen menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Sanggup Bayar
Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengakui tidak akan sanggup membayar polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019 (gagal bayar). Kesulitan keuangan ini disebabkan kesalahan investasi yang dilakukan oleh manajemen lama Jiwasraya.
Kementerian BUMN belum lama ini juga telah mengeluarkan kronologi kasus penyebab gagal bayar Jiwasraya. Dari rilis yang disampaikan, masalah keuangan dalam internal Jiwasraya telah terjadi sejak 2006, saat itu Indonesia masih di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.
Advertisement