Pemerintah Bakal Kaji Ulang Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik

Kaji ulang pembangunan pembangkit listrik akan menjadi bahan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2020.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Des 2019, 10:45 WIB
Aktivitas pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Lontar unit 4 di Balaraja, Banten, Jumat (29/3/2019). Jika selesai, PLTU di atas tanah seluas 11 hektare persegi ini bisa memperkuat kapasitas listrik Jawa-Bali dan menghemat pengeluaran PLN. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji ulang rencana pembangunan pembangkit listrik di Indonesia. Gagasan ini akan menjadi bahan revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2020.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pembangunan transmisi mengalami keterlambatan. Sejak itu perlu adanya perubahan arah pembangunan dalam sistem ketenagalistrikan Indonesia.

"Sekarang kan memang yang kurang transmisi, yang sedang terlambat kan transmisi," kata Arifin dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Kebutuhan pembangunan transmisi dan gardu pembangkit menjadi perhatian pemerintah dalam pendistribusian listrik, sebab menjadi media untuk menyalurkan listrik dari pembangkit ke pelanggan.

"Jadi kalo itu (pembangunan transmisi) nggak dikejar, ya itu nggak akan bisa menampung listrik dari proyek-proyek (pembangkit listrik) yang sudah jadi," jelas Arifin.

Kemudian ke depannya Pemerintah akan mengantur kembali, porsi pembangunan pembangkit listrik yang dilakukan oleh kontraktor swasta (Independent Power Producer /IPP) maupun PLN, untuk membangun pembangkit sesuai dengan kebutuhan konsumen dan masyarakat banyak. Aturan ini nantinya menjadi bahan dalam revisi RUPTL 2020.

"Harus dilihat semuanya itu, kalo misalnya nggak ada demand (konsumen), kita pasang terus, harus ada yang bayar," ujar Arifin.

Arifin juga memastikan, pembangunan pembangkit listrik yang belum selesai akan terus dipantau agar segera selesai sesuai dengan rencana. "Yang 35 Mega Watt masih harus diselesaikan dan semua dipastikan (konsumen) ada," tandasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Begini Perkembangan Proyek Pembangkit Listrik 35 Ribu MW

PT Pembangkitan Jawa Bali mencetak sejarah dengan menyabet Proper Emas untuk pengelolaan PLTU Paiton unit 1 dan 2 di Probolinggo, Jawa Timur.

Program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) telah berjalan hampir 5 tahun sejak dicanangkan pemerintah pada 2014. Program ini untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik yang terus meningkat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memaparkan perkembangan program 34 Ribu MW sampai September 2019.

Proyek pembangkit 35 ribu MW telah memasuki tahap operasi sekitar 3.860 MW atau 11 persen. Sementara tahap konstruksi sekitar 23.165 MW 65 persen, dan kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) sekitar 6.923 MW atau 20 persen.

Kemudian proses pengadaan sekitar 829 MW atau 2 persen, tahap perencanaan sekitar 734 MW atau 2 persen.

"35 ribu MW Kita coba memenuhi kebutuhan yang dicanangkan, " kata Rida, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Dengan melihat penyelesaian pembangkit yang telah beroperasi, maka total Pembangkit yang belum berkontrak 1.563 MW atau 4,40 persen yang belum kontrak.


Rincian Pembangkit

Limbah buangan PLTU di Kota Bengkulu saat ini disorot banyak pihak. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Huta Julu menjelaskan, proyek Pembangkit yang telah beroperasi tersebut sebagian besar terdiri dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG).

Kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dibawah 200 MW, Dan Energi Baru Terbarukan (EBT) skala kecil yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan gas.

Pembangunan konstruksi pembangkit jenis tersebut relatif singkat sekitar 12-24 bulan. Sedangkan pembangkit listrik skala besar masih dalam proses konstruksi antara lain terdiri dari PLTGU, PLTU diatas 100 MW, PLTP dan PLTA. Dengan persiapan proyek dan proses konstruksi pembangkit jenis tersebut membutuhkan waktu yang relatif lama.

"Sementara itu 20 persen proyek pembangkit yang telah kontrak, saat ini dalam proses pemenuhan persyaratan pendanaan agar tercapai financial closing, untuk mencapainya harus menyelesaikan antara lain pembebasan lahan dan izin lingkungan (Amdal/UKL/UPL)," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya