Waspadai Gelombang PHK Besar-besaran di 2020

Ada tiga masalah utama dibidang Ketenagakerjaan yang akan menimbulkan instabilitas dibidang sosial, ekonomi dan gejolak keamanan.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Des 2019, 13:00 WIB
Foto Ilustrasi Demo Buruh (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memprediksi ada tiga masalah utama dibidang Ketenagakerjaan yang implikasinya akan menimbulkan instabilitas dibidang sosial, ekonomi bahkan kalau tidak diantisipasi oleh pemerintah dapat menimbulkan gejolak keamanan.

KSBSI mencatat tiga permasalahan utama tersebut adalah Omnibus law atau 'Undang-Undang Sapu Jagat', dimana kalangan Serikat Buruh atau Serikat Pekerja khususnya KSBSI menolak Omnibus law atau Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

"Omnibus ini diprediksi akan mereduksi hak-hak buruh dalam mendapatkan pekerjaan layak dan pengupahan yang layak," ujar Ketua Departemen Lobby & Humas KSBSI Andy William Sinaga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Menurut dia, masalah Ketenagakerjaan yang termasuk dalam Cluster Omnibus law tersebut ditengarai akan memudahkan penerapan Outsourcing, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PKWT, Pesangon, Jaminan Sosial.

"Selain itu prosedur akan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) akan lebih dipermudah. Hal tersebut akan mengancam eksistensi dan kredibilitas para pekerja lokal," kata dia.

Permasalahan kedua adalah naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kenaikan tersebut akan menimbulkan perpindahan kelas pelayanan BPJS ke kelas 3, dikarenakan para pekerja formal, khususnya pekerja informal tidak sanggup membayar tingginya kenaikan iuran BPJS.

"Kami memprediksi fenomena gagal bayar BPJS akan semakin meningkat dikalangan pekerja formal dan informal," ungkap dia.

Permasalahan ketiga, sebagai dampak digitalisasi, fenomena PHK diprediksi akan semakin meningkat. Pada 2019 ini saja KSBSI memprediksi lebih kurang 500 ribu Tenaga Kerja telah kehilangan pekerjaannya.

"Pada 2020, diprediksi akan meningkat apabila pemerintah tidak punya top skenario mengantisipasi gelombang PHK tersebut," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ancam Demo Besar-besaran di 2020

Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Apabila tidak diantisipasi sedini mungkin permasalah krusial seperti omnibus law, kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan melakukan demonstrasi buruh besar-besaran di awal 2020 ini.

Hal ini jika pemerintah berkeras menyampaikan RUU Cipta Lapangan Kerja ini ke DPR tanpa melibatkan proses komunikasi dengan kalangan Serikat Buruh atau Serikat Pekerja.

"Minimal dibahas secara serius dalam Forum Tripartit Nasional. Sangat disayangkan juga Serikat Pekerja atau Serikat Buruh tidak masuk dalam Satgas Omnibus law bentukan Menteri Perekonomian. Kami harapkan Presiden Joko Widodo agar serius memperhatikan hal ini, dan mengingatkan janji Jokowi ketika kampanye akan melindungi dan memperhatikan nasib kaum pekerja atau buruh Indonesia," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya