Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membatalkan rencana pelunasan utang perseroan atau refinancing dengan cara mencari pendanaan dengan nilai maksimal USD 900 juta.
Pembatalan rencana refinancing ini disampaikan lewat Laporan Informasi atau Fakta Material yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (31/12/2019).
"Pembatalan transaksi material pendanaan perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan Global Sukuk dan/atau instrumen keuangan lainnya dengan jumlah maksimum sebesar USD 900 juta," tulis surat tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Pembatalan tersebut dilakukan dengan pertimbangan belum tersedianya Laporan Keuangan Limited Review atau Laporan Keuangan Audit Perseroan sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal itu dapat dijadikan dasar penentuan Transaksi Material sebagaimana diatuir dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E2 tentang Transaksi Material dan Perubahah Kegiatan Usaha Utama.
Dalam laporan tersebut, Garuda Indonesia menyatakan saat ini masih melakukan pengkajian alternatif pendanaan lain untuk memastikan tetap terealisasinya tujuan refinancing utang keuangan yang jatuh tempo dalam satu tahun dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Utang Garuda Indonesia
Sebelumnya, Garuda pada 31 Desember 2018 terhitung memiliki utang sekitar USD 1,6 miliar yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun. Selain itu, ada juga utang dengan jatuh tempo diatas 1 tahun sebesar USD 77 juta.
Guna melunasi utang tersebut, Garuda kemudian menyiapkan 3 skema pencairan dana dengan total nilai transaksi masimal USD 900 juta. Skema itu diantaranya penerbitan global sukuk, pendanaan private placement, dan peer to peer lending.
Advertisement