Awas, PNS Bolos Usai Tahun Baru Bakal Kena Sanksi

Kementerian PANRB memeberikan surat edaran yang isinya PNS hanya boleh libur tahun baru pada 1 Januari 2019

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Des 2019, 19:30 WIB
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada Tahun Baru 2020 hanya diberi jatah libur satu hari, yakni pada 1 Januari 2020.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menyampaikan, ketentuan tersebut telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada Agustus 2019.

"Sesuai ketentuan pemerintah, dalam SKB tersebut maka tanggal 31 Desember 2019 dan 2 Januari 2020 adalah hari kerja biasa, karena hari liburnya hanyalah pada tanggal 1 Jan 2020 saja," ujar Andi kepada Liputan6.com, Selasa (31/12/2019).

Andi pun mewanti-wanti agar para PNS tidak bolos diluar waktu yang telah ditetapkan. Sebab, pemerintah telah menetapkan sanksi kepada barang siapa yang melanggar peraturan tersebut.

"Sanksinya tentu disesuaikan dengan peraturan disiplin pegawai bagi PNS/ASN yang berlaku," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sanksi Berbeda-beda

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun kebijakan sanksi bagi PNS yang bandel membolos berbeda-beda di setiap instansi pemerintah. Pemberian sanksi kepada pegawainya pun akan dilakukan langsung oleh masing-masing instansi.

"Yang pasti ada ketentuan mengenai jam kerja dari setiap instansi yang harus dipatuhi oleh setiap pegawai/PNS," tukas Andi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya