Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dito Ganinduto mengatakan komisinya tidak akan terburu-buru mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap kasus yang terjadi di BUMN PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hal ini dilakukan karena jajaran Komisi XI akan lebih dulu melakukan rapat gabungan dengan sejumlah pemangku kebijakan.
“Belum perlu membuat Pansus Jiwasraya. Pertama, karena Kementerian BUMN sedang mengambil langkah penyelamatan. Kedua, ini sudah pasti ada fraud di mana Kejaksaan Agung sudah masuk dalam kasus ini,” kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dihubungi di Jakarta, Selasa, (31/12/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dito menerangkan, saat ini Kementerian BUMN tengah melakukan beberapa langkah penyelamatan, di antaranya pembentukan holding asuransi dan penjualan anak usaha Jiwasraya Putra.
Di waktu yang sama, Kejaksaan Agung mengambil alih terkait kasus hukum yang terjadi di tubuh Jiwasraya.
“Komisi XI DPR belum mendapat penjelasan dari Menteri BUMN karena kan Jiwasraya itu BUMN. Dalam rapat gabungan itu kami ingin meminta penjelasan dari semua pihak terkait,” ujar Dito.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pertimbangkan
Dito menambahkan Komisi XI DPR pun akan melihat perkembangan dari hasil rapat yang akan dilakukan usai masa reses selesai tersebut.
"Jadi kita lihat saja perkembangannya. Yang pasti tidak usah tergesa-gesa," pungkas Dito.
Advertisement
Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 2 Komisaris Jelang Tahun Baru
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setyono mengatakan keduanya masuk dalam daftar 10 orang yang berpotensi jadi tersangka.
"Rencananya, saksi yang dimintai keterangan Selasa 31 Desember 2019 adalah Benny Tjokrosaputro selaku komisaris PT Hanson Internasional Tbk dan Heru Hidayat selaku presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk," kata Hari saat dikonfirmasi soal kasus Jiwasraya, Selasa (31/12/2019).
Menurut dia, keduanya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, keduanya belum tiba di Gedung Bundar Kejagung.
"Kita tunggu saja," ujar Hari.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsidi PT Jiwasraya. Burhanuddin memastikan belum membutuhkan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penegak hukum lainnya dalam mengusut kasus ini.
"Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan, yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini sudah tahap penyidikan, ya," ujar Burhanuddin soal kasus Jiwasraya di kantornya, Jumat (27/12/2019).
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung sudah mencekal 10 orang ke luar negeri. Ke-10 orang yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Burhanuddin menegaskan, ke-10 orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka.
"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.