Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak lagi mengizinkan penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keputusan ini buntut temuan Pemprov DKI dan masukan masyarakat yang terkait kegiatan yang dianggap tidak sesuai norma dan adanya sejumlah pelanggaran.
Advertisement
"Berdasar temuan pada penyelenggaraan DWP 2019 tersebut, bila penyelenggara nantinya mengajukan izin penyelenggaraan DWP untuk tahun depan, maka tidak akan kami berikan,” kata Pelaksana Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati dalam siaran pers, Selasa (31/12/2019).
Sri mengatakan, Pemprov DKI tidak sepihak saja meminta klarifikasi. Pihak DWP, kata Sri, turut dimintakan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di acaranya. Hanya saja dia enggan membeberkan pelanggaran yang ditemukan.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut, pihak penyelenggara DWP mengakui memiliki keterbatasan untuk mengendalikan sikap para pengunjung. Akibatnya, pelanggaran terjadi di DWP 2019.
“Dalam pertemuan yang kita lakukan, pihak penyelenggara mengakui keterbatasan kemampuan mereka untuk mengendalikan berbagai jenis pelanggaran nilai dan norma pada DWP 2019,” tambah Sri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jadi Bahan Evaluasi
Evaluasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama pihak penyelenggara ini akan menjadi bahan pertimbangan guna penyelenggaraan DWP pada tahun-tahun berikutnya.
Sri juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang akan bertindak tegas terhadap segala macam pelanggaran dari apa yang telah disepakati bersama.
Penyelenggaraan DWP berlangsung 13-15 Desember 2019. Sejak awal, acara tahunan di ibu kota itu menuai kritik dan penolakan. Acara musik tersebut dianggap menimbulkan maksiat, hura-hura, dan berpotensi terjadinya pelanggaran norma.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement