Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Diskotek Monggo Mas

Pencabutan izin usaha ini dikeluarkan setelah koordinasi mendalam antara Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Des 2019, 20:37 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Langkah itu dilambil sebagai tindak lanjut razia serta hasil temuan narkoba oleh Polda Metro Jaya di diskotek tersebut pada Minggu, 29 Desember 2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparbud sekaligus Asisten Perekonomian Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, Selasa, mengatakan pencabutan izin usaha ini dikeluarkan setelah koordinasi mendalam antara Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” kata Sri Haryati di Jakarta.

Berdasarkan temuan Polda Metro Jaya dari hasil razia, didapat fakta pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba dan diduga menjadi bandar.

"Kami di Pemprov DKI tidak akan mentolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika,” tutur Sri seperti dilansir dari Antara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Secepatnya Disegel

Surat pencabutan izin usaha tersebut telah dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kepada pihak Diskotek Monggo Mas pada Selasa ini, sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat menyegel tempat hiburan tersebut sesegera mungkin.

"Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar mengeksekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas,” Sri Haryati menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya