Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Permohonan Praperadilan

Sidang perdana praperadilan Nurhadi akan digelar pada Senin 6 Januari 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jan 2020, 03:27 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

"Ya betul," ujar Guntur saat dihubungi, Selasa (31/12/2019) malam.

Guntur mengatakan, sidang perdana praperadilan Nurhadi akan digelar pada Senin 6 Januari 2020. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, memberi respons atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali meyakini bahwa sejak awal penyidikan terhadap kasus yang menjerat Nurhadi telah didasarkan pada bukti-bukti yang sangat kuat. Dia mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut.

"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan," ucap Ali seperti dikutip Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka.

"Tersangka kedua adalah RHE (Rezky Herbiyono) swasta yaitu menantu NHD dan HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal)," ungkap Saut.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan dengan total penerimaan Rp 46 miliar.

"Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar," ucap Saut menambahkan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya