Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 (Daop 8) Surabaya terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas di perlintasan jalur kereta dengan jalan raya. Hal ini mengingat masih ada 404 titik tidak terjaga di pelintasan wilayah Daop 8.
Manajer Humas KAI Daop 8, Suprapto menuturkan, saat ini ada 568 titik pelintasan di wilayah Daop 8 Surabaya. Titik pelintasan itu terdiri dari 130 titik dijaga petugas KAI, 34 titik dijaga Dinas Perhubungan dan swasta. Sementara itu, 404 titik tidak terjaga.
Oleh karena itu, PT KAI akan terus mengimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas di pelintasan jalur rel dengan jalan raya. Ini agar mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
“Yang menjadi alat utama keselamatan ketika melintas di pelintasan KA dan jalan raya adalah rambu lalu lintas dengan tanda STOP,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Rabu (1/1/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, masyarakat hendaknya berhenti, tengok kanan-kiri, apabila aman, bisa melanjutkan perjalanan sesuai tata cara melintas yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
“Kami ingatkan bahwa palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat keamanan semata,” tutur dia.
Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 23/2007, UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya, dan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018, pemilik izin jalan raya mempunyai kwajiban untuk melengkapi fasilitas dan rambu bagi keselamatan pengguna jalan raya.
“Jika itu jalan nasional maka kewajiban pemerintah pusat, jika itu jalan provinsi itu kewajiban pemerintah provinsi, jika itu jalan kabupaten, kota, desa, kecamatan maka itu kewajiban pemkot dan pemkab,” tutur dia.