Liputan6.com, Jakarta - Bencana banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada awal 2020 ini banyak melumpuhkan kegiatan usaha. Tak sedikit pekerja yang bermukim di Jakarta rumahnya terkena banjir, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lantas, bisakah PNS mengajukan cuti sementara waktu selama rumahnya terdampak banjir?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain: Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.
"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar," jelas Tjahjo kepada rekan wartawan, Kamis (2/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Lalu, ia melanjutkan, ada juga permohonan cuti lantaran terdampak bencana alam. Lamanya masa cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.
"Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Perlu Konfirmasi Ketua RT
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, pengajuan cuti PNS dalam hal terkena musibah seperti banjir pun tidak perlu konfirmasi dari kepala daerah bersangkutan, semisal Ketua RT.
"Sebagai tambahan, jika yang diambil adalah cuti karena alasan penting, poin E.4 (peraturan manajemen PNS) bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan. Tidak perlu Ketua RT. Ketua RT-nya juga kebanjiran, kasihan," tuturnya sembari tersenyum.
Advertisement
Awas, PNS Bolos Usai Tahun Baru Bakal Kena Sanksi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada Tahun Baru 2020 hanya diberi jatah libur satu hari, yakni pada 1 Januari 2020.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian menyampaikan, ketentuan tersebut telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada Agustus 2019.
"Sesuai ketentuan pemerintah, dalam SKB tersebut maka tanggal 31 Desember 2019 dan 2 Januari 2020 adalah hari kerja biasa, karena hari liburnya hanyalah pada tanggal 1 Jan 2020 saja," ujar Andi kepada Liputan6.com, Selasa (31/12/2019).
Andi pun mewanti-wanti agar para PNS tidak bolos di luar waktu yang telah ditetapkan. Sebab, pemerintah telah menetapkan sanksi kepada barang siapa yang melanggar peraturan tersebut.
"Sanksinya tentu disesuaikan dengan peraturan disiplin pegawai bagi PNS/ASN yang berlaku," kata dia.