Sidang Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat Ditunda karena Banjir

Sidang eksepsi harusnya sudah dilangsungkan dua pekan lalu. Namun, karena alasan kesehatan, sidang tersebut harus ditunda.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jan 2020, 11:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Kivlan Zen usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Majelis menunda sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi karena alasan kesehatan dan legalitas kuasa hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus kepemilikan senjata ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen yang semestinya dilakukan hari ini batal digelar.

Sidang dengan agenda eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini batal karena kondisi banjir yang melanda sejumlah kawasan Ibu Kota.

"Setelah melihat keadaan akses ke kantor yang tidak bisa dilalui karena banjir, maka hari ini tgl 2 Januari 2020 ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa/Force Meujeure (banjir) bagi yang akan ada Persidangan harap menyesuaikan," kata Tonin lewat pesan singkat yang diterimanya dari Ketua PN Jakpus, Kamis (2/1/2020).

Sesuai jadwal, seharusnya sidang Kivlan Zen hari ini beragendakan eksepsi. Sebelumnya, sidang eksepsi harusnya sudah dilangsungkan dua pekan lalu. Namun, karena alasan kesehatan, sidang tersebut harus ditunda. 

"Mohon pengertiannya, eksepsi belum dapat diajukan dan terdakwa juga masih sakit. Kita berharap mudah-mudahan sembuh, sehingga bisa bacakan eksepsi. Sidang ditunda Kamis, 2 Januari 2020," ujar Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya