Jiwasraya Lunasi Utang ke BNI di Akhir 2019

BNI tercatat mengucurkan kredit pada Jiwasraya untuk keperluan operasional perusahaan.

oleh Athika Rahma diperbarui 02 Jan 2020, 20:00 WIB
Jiwasraya

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan asuransi Jiwasraya tercatat telah melakukan pelunasan kredit terhadap PT Bank Negara Indonesia (BNI) akhir tahun 2019 lalu. Dengan demikian, Jiwasraya tidak lagi memiliki fasilitas kredit dari BNI.

"Pada bulan September 2018 Perseroan memberikan fasilitas kredit kepadaJiwasraya untuk keperluan operasional perusahaan. Fasilitas kredit secara perlahan diselesaikan dari hasil penjualan jaminan berupa obligasi. Sehingga pada tanggal 31 Desember 2019 fasilitas kredit atas nama Jiwasraya sudah dilunasi dan rekening telah ditutup," Corporate Secretary BNI Meiliana dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1/2020).

Mengutip laman keterbukaan informasi lainnya, perseroan tercatat mengucurkan kredit pada Jiwasraya untuk keperluan operasional perusahaan, sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 46 tanggal 13-09-2018.

Nilai maksimum kreditnya Rp 218 miliar dengan jangka waktu kredit sejakpenandatanganan perjanjian kredit (13-09-2018) sampai dengan tanggal 12-09-2023.

"Kredit tersebut dijamin dengan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi total senilai Rp 468 miliar (empat ratus enam puluh delapan miliar rupiah) atau coverage ratio senilai 214,7 persen," terang Meiliana.

Fasilitas kredit diselesaikan secara perlahan dari hasil penjualan jaminan (obligasi) sehingga outstanding per tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp 144 miliar dengan cover jaminan senilai Rp 356 miliar atau coverage ratio senilai 247,2 persen.

Kualitas kredit kepada Jiwasraya dalam kondisi lancar (kolektibiliti 1) dimana seluruh kewajiban Jiwasraya dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian kredit.

Pemberian kredit oleh BNI pada waktu itu dinilai aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian, karena dijamin dengan obligasi pemerintah dan obligasi korporasi yang cukup likuid dengan coverage ratio dijaga minimal sebesar 200 persen dari outstanding pinjaman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Soal Kasus Jiwasraya, Ekonom Minta OJK Dievaluasi Total

Logo Jiwasraya. (Jiwasraya.co.id)

Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai Otoritas Jasa Keuangan perlu dievaluasi total karena dianggap gagal mengawasi Jiwasraya.

Menurut Bhima, produk Jiwasraya yang menuai masalah, JS Saving Plan, adalah produk "abal-abal" dengan janji return yang tinggi, padahal kondisi market sedang fluktuatif. Jika terbukti lalai, Bhima menyarankan agar Dewan Komisioner OJK untuk mundur.

"Apa tidak ada pengawasan khusus? Jika ternyata OJK lalai, maka Dewan Komisioner OJK harus bertanggung jawab alias mundur," tutur Bhima kepada Liputan6.com, Kamis (2/1/2020).

Lebih lanjut, Bhima menyatakan proses penyelesaian harus dilakukan sesegera mungkin agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan yang sistemik ke seluruh sektor asuransi dan jasa keuangan di Indonesia.

"Orang akan kapok beli produk asuransi, ada semacam trauma," ungkapnya.

Sebagai kesimpulan, solusi terbaik menurut Bhima ialah Jiwasraya harus segera melunasi polis yang jatuh tempo dengan beberapa cara, misalnya menerbitkan surat utang melalui anak usaha, right issue maupun konsolidasi BUMN keuangan.

"Berikutnya lakukan proses penegakan hukum yang lebih cepat terhadap oknim direksi yang lakukan fraud, miss-management maupun dugaan korupsi yang rugikan negara," paparnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya