Resolusi 2020 Penanganan Tipikor, Polda Sulsel Sanksi Polres yang Tak Capai Target

Pada tahun 2020 ini, Polda Sulsel menerapkan sanksi bagi Polres jajarannya yang tak mencapai target dalam hal penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

oleh Eka Hakim diperbarui 03 Jan 2020, 22:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto menegaskan ada target penanganan kasus tipikor bagi jajaran Polres di tahun 2020 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Sama dengan instansi lainnya, Polda Sulsel juga punya resolusi pada tahun 2020. Salah satunya terkait dengan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto mengatakan resolusi di tahun 2020, seluruh Polres jajaran Polda Sulsel jelas targetnya dalam hal pemberantasan tipikor.

Hal itu, kata dia, disesuaikan dengan besaran anggaran yang diberikan. Tiap Polres nilainya berbeda-beda.

"Ada yang 3, ada yang 6 dan lain-lain," kata Augustinus via pesan singkat, Kamis 2 Januari 2020.

Ia mengatakan setiap Polres jajaran diminta untuk bisa mencapai target yang telah diberikan. Karena, jika tidak memenuhi target yang dimaksud, tentunya akan ada evaluasi hingga sanksi.

"Mungkin berupa pergantian dan lain-lain," jelas Augustinus.

Ia mengatakan sejauh ini belum bisa menilai terlalu jauh kinerja Polres jajaran dalam hal penanganan kasus tipikor karena masih terhitung baru menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Meski demikian, Ia mengakui dari data yang ada, terdapat beberapa Polres jajaran yang belum maksimal bahkan ada yang tak memiliki produk penanganan kasus tipikor selama tahun 2019 kemarin.

"Kita tentu juga melihat kendalanya apa. Kedepannya kita akan lakukan pelatihan atau supervisi-supervisi, arahan dan lain-lain," Augustinus menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya