Liputan6.com, Jakarta - Setelah sebelumnya tidak berlaku, sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan. Hal ini disampaikan Polda Metro Jaya dalam akun twiitternya.
"Jum'at 3 Januari 2020, Kawasan Pembatasan Kendaraan dengan cara ganjil genap diberlakukan," tulis akun TMC Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2020).
Advertisement
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap akan ditiadakan pada Kamis 2 Januari 2019. Hal itu menyusul dampak banjir yang terjadi di sejumlah titik Jakarta.
"Kebijakan ganjil genap memang besok ditiadakan karena kita menyadari sebagian kawasan-kawasan yang ada di Jakarta itu belum tentu bisa dilewati oleh masyarakat," kata Anies di Pintu Air Manggarai, Rabu (1/1/2020) malam.
Dilansir Antara, Anies menyebut, sistem ganjil genap bisa saja kembali diberlakukan pada hari berikutnya, Jumat 3 Januari 2020 jika proses pemulihan fasilitas umum di Jakarta yang terdampak banjir sudah rampung.
"Besok tidak ada. Tapi buat lusa belum ada keputusan, statusnya kalau lusa masih ada ganjil genap. Jadi hari Kamis enggak ada ganjil genap. Tapi Jumat bisa jadi udah ada kalau kondisi kondusif," kata Anies.