Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Risyanto diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait menerima suap izin kuota impor ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Risyanto diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait menerima suap izin kuota impor ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Risyanto diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait menerima suap izin kuota impor ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Risyanto diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait menerima suap izin kuota impor ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Risyanto diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait menerima suap izin kuota impor ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda (kanan) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2020). Risyanto diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas terkait menerima suap izin kuota impor ikan frozen pacific mackerel atau ikan salem. (merdeka.com/Dwi Narwoko)