PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan, Ini Caranya

PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting.

oleh Tira Santia diperbarui 03 Jan 2020, 17:45 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara  mengeluarkan surat edaran tentang cuti alasan penting (CAP) terkait bencana banjir, yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang wilayahnya terkena banjir, bisa mengunggah formulir CAP melalui aplikasi SIPENDEKAR.

Dikutip dari Surat Edaran tersebut, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, terkait tata cara pemberian cuti  PNS, bahwa bagi PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti, karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Selanjutnya, surat keterangan dapat diproses  diserahkan ke Biro Kepegawaian atau diunggah di aplikasi SIPENDEKAR beserta formulir CAP," ungkap Surat Edaran tersebut, Jumat (3/1/2020).

Sebelumnya menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan pengajuan cuti PNS dalam hal terkena musibah seperti banjir, tidak perlu konfirmasi dari kepala daerah bersangkutan, semisal Ketua RT.

 

"Sebagai tambahan, jika yang diambil adalah cuti karena alasan penting, poin E.4 (peraturan manajemen PNS) bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan. Tidak perlu Ketua RT. Ketua RT-nya juga kebanjiran, kasihan," tutur Bima.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran BKN, bagi PNS yang terkena dampak diharuskan megajukan CAP dengan melampirkan surat keterangan kondisi banjir, yang menyebabkan mobilitas PNS terganggu ke tempat kerja.

Sedangkan menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa lamanya masa cuti maksimal 1 bulan. Namun lamanya izin masa cuti diserahkan kembali, tergantung penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.

Dia menyatakan, banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti, karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rumah Kebanjiran, PNS Boleh Cuti 1 Bulan

Warga dievakuasi menggunakan perahu karet dari salah satu gang di Kawasan Rawajati yang tergenang banjir, Jakarta, Rabu Rabu (1/1/2020). Hujan yang mengguyur Jakarta sejak Selasa sore (31/12/2019) mengakibatkan banjir di sejumlah titik di Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bencana banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada awal 2020 ini banyak melumpuhkan kegiatan usaha. Tak sedikit pekerja yang bermukim di Jakarta rumahnya terkena banjir, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lantas, bisakah PNS mengajukan cuti sementara waktu selama rumahnya terdampak banjir?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain: Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.

"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar," jelas Tjahjo kepada rekan wartawan, Kamis (2/1/2019).

Lalu, ia melanjutkan, ada juga permohonan cuti lantaran terdampak bencana alam. Lamanya masa cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.

"Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.


Tak Perlu Konfirmasi Ketua RT

Pegawai Pemprov mengantre untuk bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, pengajuan cuti PNS dalam hal terkena musibah seperti banjir pun tidak perlu konfirmasi dari kepala daerah bersangkutan, semisal Ketua RT.

"Sebagai tambahan, jika yang diambil adalah cuti karena alasan penting, poin E.4 (peraturan manajemen PNS) bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan. Tidak perlu Ketua RT. Ketua RT-nya juga kebanjiran, kasihan," tuturnya sembari tersenyum. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya